USAI LELANG PROYEK 25 MILYAR DIBATALKAN PT. AMM SURATI APIP

Berita. Sidikkasus.co.id

SIMEULUE – Usai lelang pembangunan jalan Simpang Serafon-Patriot, Simeulue kode tender 261693838 dengan nilai pagu sekitar Rp 24,9 Milyar atau dibulatkan Rp 25 Milyar dibatalkan oleh Pokja LI. Senin 19!Juli 2021 PT Araz Mulia Mandiri menyurati secara resmi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten setempat.

PT. Araz Mulia Mandiri dalam surat yang ditandatangani Direktur Cabang Simeulue, Suprianto. Perihal surat tentang Pelaporan Penyalahgunaan Wewenang Dan Kesalahan Pokja Pemilihan Tender terhadap Paket Peningkatan Jalan Simpang Serafon –Patriot (sta0+000+6+435) (DOKA) Kode Tender 2169383.

Kemudian dibawa surat PT. Araz Mulia Mandiri menyampaikan beberapa tuntutan sebagai perusahaan yang mengaku dirugikan oleh Panitia lelang Pokja LI.

Satu, agar APIP Simeulue dapat mengambil alih untuk menilai, meneliti dan menganalisis penyebab
terjadinya tender gagal, serta menentukan pilihan langkah selanjutnya.

Tuntutan kedua meminta untuk dilakukan evaluasi ulang atas dokumen penawaran yang telah masuk
sebagaimana aturan dalam Model Dokumen Pemilihan No. 2169383/35.3/POKJA LI�SML/2021 tanggal 17 Juni 2021.

Ketiga PT. Araz Mulia Mandiri meminta keadilan dengan sesungguhnya agar tercipta proses tender di Indonesia
khususnya Kabupaten Simeulue sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang dan aturan yang berlaku.

Keempat PT. Araz Mulia Mandiri meminta APIP menghukum para peserta dan penyelenggara tender yang melanggar fakta integritas
sebagaimana hukum yang berlaku.

Kemudian PT.Araz Mulia Mandiri menyatakan, bahwa bukti-bukti terhadap sanggahan dan pelaporan telah disampaikan dalam surat sanggahan dan pengaduan.

Inspektur Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Simeulue yang juga kepala Inspektorat setempat, Drs, Alwi Alhas menyatakan bahwa telah menerima surat pengaduan dari PT. Araz Mulia Mandiri.

Inspektorat tentunya akan melaksanakan tugas sesuai dengsn fungsinya serta berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada, tidak mungkin melaksanakan diluar kewenangan sebagai APIP” ujar Alwi.

“Suratnya sudah kita terima hari senin tgl 19 Juli 202. Suratnya sudah saya diposisi ke Irban khusus untuk mempelajari dan membuat kajian, bisa atau tidak nya ditindaklanjuti menunggu hasil kajian dari tim Irban Khusus,” jawab Alwi Alhas kepada Wartawan melalui pesan whatsapp.

Reporter: Bung Madi.

Komentar