Usai Edarkan Pil Koplo, Pria Krai ‘Nginap’ di Hotel Prodeo

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana Kesehatan (Daftar G), Selasa (23/2/2021) sekira pukul 18.00 Wib.

Tersangkanya adalah inisial
S.E.S’ (32) laki laki, warga Dusun Sentono Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang Jawa timur.

‘S.E.S’ ditangkap karena Kedapatan edarkan pil koplo atau pil logo ‘Y’ dan logo ‘DPM’.

Kini S.E.S harus rela mendekam di hotel prodeo (tahanan) Mapolres Lumajang.

BB (barang bukti) yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah Sebuah tas plastik (kresek) warna hitam yang isinya sebagai berikut:

1 (satu) buah plastik klip berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih logo ‘Y’.

13 (tiga belas) buah plastik klip, masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo ‘Y’.

23 (dua puluh tiga) buah plastik klip, masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’.

1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’.

2 (dua) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir pil warna putih logo ‘Y’.

3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi 14 (empat belas) butir pil warna kuning logo ‘DMP’.

6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo ‘DMP’.

1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) lembar plastik klip kosong, dan Uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Total keseluruhan pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 304 (tiga ratus empat) butir.

Sedangkan total keseluruhan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, SH., Dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Rabu malam (24/2) melalui Paur Subbag Humas, IPDA. Andrias Shinta PW., Mengungkapkan, bahwa Terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Shinta menjelaskan, kalau terlapor S.E.S ditangkap di dalam rumahnya, “sesaat setelah menjual (edar) pil warna putih logo ‘Y’ dan pil warna kuning logo ‘DMP’ kepada orang lain. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti itu”, jelasnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kata Shinta, terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang.

“Karena perbuatannya, S.E.S akan dijerat Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan”, jelasnya. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar