Berita sidikkasus.co.id
PRABUMULIH SUMSEL, – Samsat Kota Prabumulih Sumatera Selatan merupakan salahsatu UPTB yang sering bahkan terus menerus Melampaui target yang di tentukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal target Pengumpulan Pajal Setiap tahunnya.
UPTB Samsat kota Prabumulih Kamis, 27,07,2023 di datangi Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka melakukan kunjungan kerja ke UPTB Samsat kota Prabumulih untuk mengkroscek transaksi pajak yang menjadi target Samsat Prabumulih Seta menyampaiakn bahwa ada wacana pembebasan pajak Progresif dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan tahun depan.
Dalam kunjungannya komisi yang di ketuai M. Yansuri, S.IP itu juga menyampaikan kabar gembira terkait wacana pembebasan pajak Progresif dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan tahun depan.
“Setelah perdanya dievaluasi dan disetujui oleh Kemendagri tahun depan pembebasan pajak Progresif dan BBN kita terapkan. Perlu dicatat pajak progresif itu bukan hanguskan namun dikembali seperti biasa, “katanya Yansuri.
“Ini berbeda dengan pemutihan pajak, ini pajak Progresif yang dihilangkan, “tambahnya menegaskan.
Saat ditanya alasan yang mendorong wacana ini harus dilakukan, Yansuri mengatakan, “Karena begini, menurut pantauan kami jumlah yang paling banyak ditemui pelanggaran itu di daerah, jadi solusinya yang tepat yaitu kita hilangkan pajak Progresif, “tutupnya.
Sementara Kepala UPTB Samsat kota Prabumulih Ariswan Naromin SE MM mengatakan, saat ini Samsat Prabumulih masih fokus mensosialisasi tentang pemutihan pajak sesuai dengan Pergub no 6 tahun 2023, bahwa pembebasan bea denda n bunga kendaraan bermotor termasuk 50 persen bea balik nama vana sudah berlangsung seiak April sampai 23 Desember yang akan datang.
“Untuk masyarakat Sumsel khususnya kota Prabumulih manfaat kesempatan ini untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan bunga, “kata Ariswan.
Terkait kabar gembira yang dibawa Komisi III DPRD Provinsi Sumsel tentang kebijakan menghilangkan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ariswan mengatakan, “Jadi istilahnya pembebasan pemilik kendaraan pertama dan kedua dan seterusnya itu tidak dikenakan lagi pajak Progresif artinya normal seperti biasa. Sedangkan untuk Bea Balik Nama kendaraan digratiskan, sekarang perdanya lagi di godok, “jelas kepala UPTB Samsat Prabumulih.
“Untuk kedepannya, kami dari Samsat Prabumulih akan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa ini masih dalam proses mudah mudahan sukses di awal tahun 2024 kita terapkan, “pungkasnya.
Reporter: Yusnia
Komentar