Update Laka Perempatan Muning Kediri: Sopir Bus Harapan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Status Diawasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 27 Jan 2026

Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota memetakan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya.
AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor yakni Honda Vario nopol AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD
“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).
AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri. Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, mobil bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.
“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit. Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah. Sedangkan, penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.
Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap TH. Pertimbangannya, ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun. Namun demikian, sebagai bentuk pengawasan dan efek jera, polisi memberlakukan wajib lapor ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota sebanyak tiga kali dalam sepekan.
“Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.(yns)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar