Upaya BKSDA Resort Agam Menjaga Ekosistem Satwa Liar

Berita. Sidikkasus.co.id

Agam – Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam Sumatera Barat, Ade Putra mengatakan, keberadaan satwa liar dan hutan berjalan saling beriringan dalam meneruskan kehidupan di muka bumi.

“Tak hanya bagi kehidupan satwa dan tumbuhan, kehidupan manusia pun bergantung besar pada keberadaan hutan dan satwa liar. Atas dasar tersebut diperlukan upaya pengendalian ekosistem hutan,” kata Ade Putra saat bincang-bincang dengan AMC, Kamis (23/7/2020).

Disebutkan Ade ada empat upaya yang dilakukan BKSDA Resor Agam dalam menjaga kehidupan satwa liar. Antara lain monitoring, pengawasan, sosialisasi dan penegakan hukum.

“Secara berkala BKSDA Resor Agam melakukan monitoring terhadap satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi,” ujarnya.

Ade menjelaskan, pada dasarnya satwa liar terbagi kedalam dua kelompok, antara lain satwa liar yang dilindungi dan satwa liar yang tidak dilindungi. Habitat satwa liar pun terbagi kedalam dua kategori, in-situ dan ex-situ.

“In-situ adalah satwa liar yang terdapat di dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan cagar alam. Sementara ex-situ, satwa yang berada di luar hutan, seperti di pantai dan muara,” terangnya.

Kemudian, imbuh Ade, BKSDA Resor Agam juga bertugas menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya melakukan pengawasan terkait adanya pelanggaran aturan yang melibatkan satwa liar.

“Seperti melakukan pengawasan kepada pemilik dan pedagang burung. Mereka diminta untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, mereka diminta untuk mengantongi izin kepemilikan dan perdagangan satwa,” imbuh Ade.

Untuk melengkapi fungsi pengawasan, pihaknya juga menjalankan fungsi sosialisasi. Dikatakan Ade, dalam melakukan sosialisasi pihaknya menyasar kelompok maupun individu.

“Dalam menjalankan fungsi sosialisasi, BKSDA tidak membuatkan jadwal tertentu, namun setiap ada kesempatan disitu dilakukan sosialisasi, seperti sosialisasi di warung-warung, baik perorangan, maupun melalui leflet dan baliho,” tuturnya.

Tidak hanya itu, BKSDA Resor Agam juga menjalankan fungsi penegakan hukum. Dikatakan, fungsi tersebut dipertegas dengan sejumlah peraturan perundangan-undangan.

Antara lain, sebut Ade, Ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Peraturan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Menteri LHK No. P106 Tahun 2018 Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Terakhir, BKSDA Agam bersama Polres Agam berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku perdagangan satwa liar melalui media sosial,” ujarnya.

Diluar empat fungsi yang tadi, sambung Ade, pihaknya juga melakukan penanganan konflik satwa liar yang berinteraksi negatif dengan manusia. Sepanjang tahun 2020, setidaknya 6 konflik satwa liar yang ditangani BKSDA Resor Agam.

“Ada 6 konflik, 1 konflik beruang, 1 konflik buaya, dan 4 konflik harimau. Terkait hal ini kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kelestarian ekosistem satwa liar dan hutan, di mana untuk tidak melakukan aktivitas di habitat satwa atau pun di kawasan hutan lindung, hutan produksi, ataupun cagar alam,” tutupnya. (Anto)

Komentar