Berita SidikKasus.co.id.
PONTIANAK — KALBAR, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024. Pj Gubernur Kalbar Harisson menjelaskan, dengan kenaikan itu maka UMP Tahun 2025 ada pada angka Rp 2.878.286. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Senin 09/12/2024.
Harisson menegaskan, ketetapan UMP 2025 telah disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024, yang telah ditandatangani Senin 09 Desember 2024.
“Kenaikan UMP ini sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” jelas Harisson dalam keterangan tertulisnya”.
Harisson melanjutkan, keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada sektor pertanian, perikanan, kehutanan serta sektor industri pengolahan kelapa sawit sebesar Rp 2.884.500.tutupnya”.
Publisher : Sofyan.M
Komentar