Berita Sidikkasus.co.id.
Agam – Dalam rangka upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang, Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ,hanya menurunkan 3 orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Hal itu sesuai dengan surat edaran Nomor : B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, mengenai pedoman peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020, salah satu isinya menyebut pasukan pengibar bendera (Paskibra) sebanyak 3 orang.
“Surat edaran ini menjadi pedoman kita di Kabupaten Agam,” kata Kadis Parpora Kabupaten Agam, Syatria.
Syatria mengatakan, calon anggota paskibra yang akan bertugas saat upacara pengibaran bendera di Kabupaten Agam diambil dari hasil seleksi yang sudah dilakukan bulan Februari.
“Namun, karena jumlah calon anggota paskibra lebih dari jumlah yang dibutuhkan, maka harus dilakukan penyeleksian kembali,” ujarnya.
Direncanakan, ulas Syatria, jadwal penyeleksian lanjutan calon anggota paskibra akan dilaksanakan dalam minggu depan.
“Pada tahun ini, pelaksanaan upacara akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena kita sekarang masih dalam situasi pandemi Covid-19,” tambah Syatria.
Dijelaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka saat pelaksanaan upacara tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta upacara dibatasi, serta tidak mengundang masyarakat.
“Anggota paskibra yang akan bertugas, akan menerapkan pola yang sama dengan Paskibra di Istana Merdeka, Jakarta,” terangnya.
Namun bagi kepala OPD, Forkopimda, wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 detik-detik proklamasi kemerdekaan dan upacara penurunan bendera merah putih, secara virtual dari kantor masing-masing. Amc.
(Anto)
Komentar