Berita Sidikkasus.co.id
KARANGASEM – Untuk menindak lanjuti hak tanah IBENEH” keluarga Mendatangi kantor desa bersama kuasa hukumnya” IGDEBSUPARTE”, biar supaya permasalahan lahan sawah yang terletak di kelurahan/ perbekelan rendang,kab Karangasem Bali, tersebut agar bisa dapat di mediasi sesuai denggan harapan keluarga. (10/1/2023)
Agar segera dapat tanda tangan pengajuan sertifikat sebidang lahan sawah tersebut, yang selama beberapa tahun tidak di dapatkan pembagian hasilnya oleh keturunan IBENEH,yang mana lahan tersebut menurut keterang dari pihak perbekel bahwa tanah tersebut telah di klaim oleh pihak penggarap itu sebagai hak milik warisnya juga,sehingga persengketaan tersebut berlarut panjang sudah bergulir hampir 2 th,dan sudah pernah di gugat ke Pengadilan Negeri,
Karena lahan tersebut belum di daftarkan sebagai hak milik atas nama salah satu dari pewaris IBENEH, namun permasalhan tersebut ada tuntutan dari pihak yang mengaku juga sebagai bagian dari keluarganya yang harus mendapat juga warisan tersebut.
Karena kedua belah pihak sama sama memakai pengacara,sehingga permasalahan itu berlanjut, dan sampai di kembalikan oleh Pengadilan Negeri,Karangasem.
Namun kini di lakukan kembali penuntutan dari pihak IBENEH,untuk bisa dapat tanda tangan dari perbekel nya dari keterangan yang ada bahwa semua itu akan di pelajari kembali dan akan di pertimbangkan dengan pihak yang paham tentang hal tersebut untuk beberapa Hari ,terhitung dari tangal 10-1-2023, setelah di tanyakan oleh awak media,sidik kasus kepada lurahnya, seblum terjadi gugatan dari pihak atas nama pewaris,ke Pengadilan Negeri,
“Apa pernah pihak dr pengklaim dan menunjukan bukti bukti yang menguwat kan dirinya kepemilikan yang sama degan pihak IBENEH,namun keterang dengan perbekel,di jawab blum, hanya pihak pengklaim baru bisa menunjukan bahwa dirinya sudah menggarap turun temurun hingga kini,jadi tidak bisa menunjukan bukti bukti seperti pihak dari IBENEH yg sudah memegang DD,dan juga bukti pembayaran pajak tiap tahun nya,serta menunjukan silsilah pewaris secara garis besarnya.
Untuk mengetahui yang lebih detail Lalu awak media menemui pihak keluarga si pengarap lahan tersebut, yang kebetulan bersamaan hari itu berada di kantor desa tersebut di dalam ruangan yg terpisah dengan pihak alih waris IBENEH,M,ujar/ pengakuan yang di dapat bahwa dirinya juga sebagai bagian dari kluarga pewaris,yang selama ini melakukan penggarapan/ penyakuanya,namun tidak di akui sebagai bagian dr pihak IBENEH,ujar dari pihak tersebut,
“Saya pernah meminta baik baik untuk dapat di bagi bersama karna merasa sebagai miliknya juga dan keluarga nya juga maka kami membeli tanah tersebut bersama sama, namun saya tidak ikut pengurusan dalam surat menyurat dan bukti bukti yang bisa di tunjukan ke hukum selain dari lisan dan cerita dia pegang, selama memegang lahan dan melakukan penggarapan, namun beliau pernah ikut melakukan pebayaran wajib pajak dengan nitip/ patung dg pihak IBENEH ujarnya,
Selanjutnya Keterang dari pihak perbekel dan sekdes ,desa rendang,selalu berada di tengah tengah masyarakat dalam permasalahan tersebut,dirinya( perbekel),walau berada hubungan kedekatan keluarga sebagai menantu pihak IBENEH tetap akan permasalahkan ini ke pihak hukum agar tidak ada indikasi penyebutan keberpihakan,
Karena pihak pengklaim dan pihak IBENEH’ tersebut sudah pegang bukti bukti kuat secara hukum pertanahan,agar disana kedua belah pihak dapat menunjukan ke absyahnnya sebagai hak ahli waris.
“Saya berharap Permasalahan ini di tuntut secepat cepatnya dan tidak mau berlarut2 yang di harapkan oleh pihak IBENEH,yg di dampingi kuasa hukumnya,agar segera bisa terbit hak kepemilikan ( sertifikat) tersebut.
“Dengan kekuwatan hukum kami sudah mengantongi bukti tulis pewaris,dan silsilah turun temurun yg ada sekarang sebagai ahli waris dari keluarga ibeneh,yang sudah di lengkapi dg silsilah keturunan,kluarga tersebut ( ibeneh)
Mediasi akan di lakukan di pengadilan,karna Sudah Tidak bisa di selesaikan di kantor Desa Rendang,ujar perbekel, (i nengah kariase SE)
Reporter: I Made Mertawan.
Komentar