Unjuk Rasa dan Tuntutan Pemuda Pancasila Kota Bengkulu di Kantor Kajari Kota Bengkulu

Berita sidikkasus.co.id

BENGKULU – Hari ini Selasa, 08 September 2020 Pukul : 09.30 WIB Berlokas Di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Jl.
Soekarno Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.Lokasi Titik Kumpul awal :
Masjid Jamik Jl. Soeprapto Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Estimasi :
Massa berjumlah + 100 (Seratus) orang.Bertindak sebagai penanggung jawab dan koordinator Lapangan
dalam aksi tersebut yaitu :Penanggung Jawab ERLAN OKTARIADI, ST, 39 th, Swasta / Ketua Pemuda Pancasila Kota Bengkulu, alamat Jl. Museum No.07 Rt.03 Rw.01 Kelurahan Jembatan Kecil Singaran pati
Kota Bengkulu dan DENO ANDESKA MARLANDONE, 30 th, Swasta / Ketua LSM LEKRA, alamat Ds.III
Rt.03 No.171 Desa Tebing Kaning Kec. Arma Jaya Kab. Bengkulu Utara..

Bertidak sebagai Korlap, ANGGA PERDIAN PUTRA, 25 th, Mahasiswa, alamat KTP Ds. Muning Agung Kec. Lebong Sakti Kab.
Lebong. dan perwakilan dari pengurus MPC PP dan PAC PP Kota Bengkulu.
Sebelum melakukan aksinya massa terlebih dahulu berkumpul dihalaman masjid Jamik Jl. Soeprapto Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Selanjutnya massa konvoi dengan
menggunakan kendaraan R2 dan R4 di Bundaran Simpang 5 massa membentangkan spanduk dan
berorasi. Kemudian massa melanjutkan konvoinya menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu sesampainya di
depan pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu massa kembali berorasi serta meminta hearing dengan Kepala Kejari Kota Bengkulu.

Adapun Tuntutan Massa Demo tersebut adalah sebagai berikut :

1. Memerintahkan kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, memanggil kembali saudari Khairunnisa (Istri Walikota) yang diduga sebagai salah satu inisiator pencairan dana DPPKA Kota Bengkulu senilai Rp.500.000,000 yang diduga untuk memenangkan gugatan praperadilan kasus Bansos tahun 2015.Sebab pada hari rabu tanggal (4 Oktober tahun 2017, saudari Khairunnisa pernah dipanggiloleh pihak kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Namun, istri orang nomor satu di Kota Bengkulu tersebut tidak hadir alias mangkir. Lebih anehnya lagi, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu tidak pernah memanggil
kembali, sehingga wajar kami curiga dan mengindikasikan ada persekongkolan jahat.

2. Memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu untuk segera memberikan kepastian Hukum kasus dugaan gratifikasi proyek alun-alun taman berendo masjid At-Taqwa. Jika memenuhi unsur silahkan lanjutkan ke tahap penvidikan, dan jika tidak memenuhi unsur, segera di SP3 kan dan tangkap Amiruddin Murtuza selaku kuasa Direktur PT.Karya Duta Mandiri Sejahtera, karena telah menyebarkan
berita bohong.

3. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu untuk segera menetapkan seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus indikasi penjualan 8,6 Ha lahan milik Penmerintah Kota yang berada dikawasan
perumnas Korpri Kelurahan Bentiring.

4. Memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu segera menetapkan tersangka atas kasus indikasi belanja fiktif satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019, yang sudah naik ketahap penyidikan pada 18
Februari tahun 2020.

5. Mendorong Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerimaan tenaga PTT atau
honorer dilingkungan pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggara 2018-2019.

6. Dalam hal pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu tidak bisa sesegera dan setransparan mungkin mengakomodir tuntutan tersebut diatas, maka lebih baik Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dan Kasi Pidsus Mundur saja secara terhormat.

Alat peraga yang akan dibawa oleh massa demo diantaranya :
• 1 unit mobil komando + sound sistem
• 1 unit Megaphone
• 2 buah spanduk
• 50 lembar selebaran
• 10 buah pamplet
• 20 buah bendera Pemuda Pancasila dan Bendera Merah Putih
Demikian hasil Investigasi Tim SidikKasus dilapangan. (Anis Idris)

Komentar