Unit Reskrim Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di ATM

Beritasidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Jatim. Unit Reskrim Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah mesin ATM Mandiri di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban, NA (30), seorang guru asal Desa Pengantigan, lupa mengambil handphone miliknya yang diletakkan di atas mesin ATM saat melakukan transaksi. Ketika kembali untuk mengambilnya, handphone tersebut sudah hilang.

Mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Rogojampi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh.

Petugas berhasil mengidentifikasi , menangkap dan mengamankan pelaku, NH (46), seorang karyawan swasta asal Desa Mangir, Rogojampi Banyuwangi.

Dalam penangkapan tersebut,berhasil di amankan beberapa barang bukti, di antaranya: 1 unit Samsung Galaxy A53 5G warna Awesome Blue, Tas selempang kulit warna coklat merk Polo Venzi , jaket warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan EXPERIENCE, Flashdisk berisi rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil handphone tersebut karena ingin memilikinya untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polresta Banyuwangi Polsek Rogojampi menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga saat beraktivitas di tempat umum.

Pewarta (Heri).

Komentar