BANYUWANGI, JKN – Jum,at 31 Agustus 2018. Berawal dari Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penggerebekan terhadap berlangsungnya peredaraan sediaan Farmasi jenis Trihexyphenidyl di warung bakso Dusun Jalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Kamis, (30/8/2018).
Sekira pukul 12.30 Pelaku Wildan Taufiki , warga Dusun Canga’an, Desa Genteng Wetan, Kecamatan. Genteng, Kabupaten Banyuwangi ditangkap di Warung Bakso Dusun Jalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Wildan diduga telah melakukan peredaraan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl.
“Wildan saat ini diamankan di Polsek Genteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,”Kata Kapolsek Genteng, Kompol Samsudin.(30/8/2018).
Pasal yang dilanggar 197 sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”tuturnya.
Dari penggerebekan itu, aparat Polsek setempat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang dilakukan oleh Wildan.
Barang-barang bukti yang di sita tersebut masing-masing Uang Tunai Rp. 1.074.000, 2 (dua) buah tas perempuan, 3 (tiga) buah kaleng warna putih, 2330 (dua ribu tiga ratus tiga puluh) butir trihexyphenidyl warna putih, 7 (tujuh) serta paket plastik klip.( Heri ).
Komentar