Berita Sidikkasus.co.id
Medan – Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, memberi apresiasi kepada Poldasu dan jajarannya atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan Pemimpin Redaksi media online lassernewstoday.com Mara Salem Harahap alias Marsal.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kapoldasu, Kapolresta Siantar dan Kapolresta Simalungun atas pengungkapan kasus pembunuhan rekan seprofesi kami ini,” ujar Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH kepada awak media, Kamis (24/06/2021).
Marsal Harahap dibunuh dengan cara ditembak yang tak jauh dari rumahnya yang berjarak sekira 300 meter pada Minggu, 20 Juni 2021 dinihari.
Dalam pengungkapan kasus penembakan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang pelakunya berinisial YD dan AS yang diamankan pada Selasa, 22 Juni 2021.
Demikian pula, penangkapan kedua pelaku tersebut dipaparkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi di Mako Brimob, Siantar pada Rabu, 23 Juni 2021 malam.
Dan rencananya hari ini, Kamis (23/6/2021), Kapolda Sumut akan memaparkan kasus penembakan tersebut di Rumah Sakit (RS) Adam Malik, Medan.
“Saya atas nama pribadi, Pewarta Polrestabes Medan dan media online pewarta.co, mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polres Siantar yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Marsal Harahap,” ujar Chairum Lubis SH.
Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini juga meminta pihak kepolisian, agar mengungkap motif dan aktor intelektual di balik pembunuhan Marsal Harahap.
“Pihak kepolisian harus mengungkap apa motif dan siapa aktor intelektual di balik pembunuhan Marsal Harahap tersebut serta seret semua pelaku yang turut serta melakukan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap,” ungkap Chairum Lubis.
Dia juga meminta pihak kepolisian, agar menerapkan pasal yang berat dan berlapis kepada pelaku pembunuhan terhadap Marsal Harahap.
“Saya meminta juga kepada pihak kepolisian dari kasus ini apa rencana dan tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk perlindungan hukum terhadap pekerja pers dalam hal peliputan dan pemberitaan,” pungkas Chairum Lubis SH. (AViD)
Komentar