Berita sidikkasus.co.id
GARUT – Pada Hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020, sekira pukul 12.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Guntur Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut telah diamankan Pelaku Penyalahgunan Narkotika yang mengaku bernama Sdri. NH als. NR binti AN,pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Hasil interogasi Sdri.NH. menerangkan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr.PE (DPO) di daerah Jakarta dengan cara tempel dan membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr.BN als.BC (DPO) dengan cara membeli secara langsungmaksudnya narkotika jenis sabu-sabu dan jenis tembakau sintetis tersebut akan dijual/diedarkan di daerah Garut, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
Dengan barang bukti.
1(Satu) buah Kantong plastik berwarna hitam berisi 1( Satu) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis.Dengan berat bruto 0,66 ( Nol koma enam enam ) 10 ( Sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Djarum Super dengan berat bruto 1,55 (Satu koma lima lima Gram,1 (Satu ) buah handphone merk Samsung warna putih.
Tkp di Jalan Guntur kelurahan sukamentri kecamatan Garut kota kabupaten Garut.
Tersangka NH alias NR binti AN Garut 09 oktober 1972 mengurus rumah tangga,islam,kampung Biru Rt 001 Rw 002 Desa Situsari kecamatan karangpawitan kabupaten Garut.
Unit lidik.
IPTU YUSLI YULIANTO,S.H. Dan kawan kawan.
BRIPKA M AKBAR ANGGA P,S.Ip.,Dan kawan kawan
Tindak lanjut.
Membuat Laporan Polisi.
Lengkapi mindik.
Riksa saksi-saksi dan tersangka.
Cek lab Barang bukti yg diamankan.
Pengembangan ke asal mula BB dan jaringannya.
Pasal yang di persangkakan.
Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Publisher : Teddy
Komentar