Berita Sidikkasus.co.id
SUMSEL – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari senin, 20 Juli 2020 mengungkapkan hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)danTindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Ketiga Bulan Juli 2020.
DitReskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 26 kasus tindak pidana.
Dari 26 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu
• CURAT : 14 KASUS
• CURAS : 9 KASUS
• CURANMOR : 2 KASUS
• ANIRAT : 1 KASUS
Dari 26 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah Polres Pagar Alam 5 Kasus, Polrestabes Palembang 4 Kasus, Polres Musi Banyuasin 4 Kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus, Polres Muratara 2 Kasus, Polres banyuasin 2 kasus, Polres Oki 1 Kasus, Polres Empat Lawang 1 kasus, Polres Oku Selatan 1 kasus, Polres Lahat 1 Kasus, Polres Ogan Ilir 1 Kasus dan Polres Muara Enim 1 Kasus
Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 32 Kasus dan menangkap sebanyak 53 Tersangka
Dari 53 Tersangka tersebut terdiri dari
• PENGEDAR: 38 ORANG
• PEMAKAI : 15 ORANG
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SHABU : 1.172 GRAM
• EKSTASI : 179 BUTIR
Segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni
1. Ditrenarkoba Polda Sumsel (5 LP),
2. Polrestabes Palembang (5 LP) dan
3. Polres OKU Timur ( 3 Lp)
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah
• Ditresnarkoba Polda Sumsel (1040 Gr Shabu dan 162 butir XTC),
• Polres MURA (10,21 gr Shabu) dan
• Polres MUBA (9,68 gr Shabu);
Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 7.391 Anak Bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
Kasus menonjol pada minggu ketiga ini adalah terungkapnya Pengedar dengan Barang bukti narkoba jenis Shabu 1.020 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel
Dengan terungkapnya peredaran BB shabu 1.020 Gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.
Kombes Pol Drs Supriadi, MM juga mengatakan bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, CuratdanCuranmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.
Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.Anev Minggu ke I Bulan JULI 2020 Kegiatan Ditresnarkoba dan Sat Narkoba Polres/tabes Jajaran Polda Sumsel
(jnd)
Komentar