Ungkap 3 Kasus, Sat Resnarkoba Polres Lumajang Gelar Press Release

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Ungkap Tiga kasus, Sat Resnarkoba Polres Lumajang adakan press release, bertempat di loby Mapolres Lumajang Jawa timur, Jum’at (20/3/2020).

“Ya, kita sekarang, pada bulan mared ini ungkap 3 kasus narkotika, dari tiga kasus ini, tersangkanya 4 (empat),” jelas Kasat Narkoba polres Lumajang saat press release, pada awak media, Jum’at (20/3/2020) pukul 10.00 wib.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari dua pemuda yang Kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau tanpa izin edar di sebuah pos kamling yang bertempat di Dusun Krajan RT 007 RW 002, Desa kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang pada hari Kamis 5 maret lalu, sekira pukul 19.00 wib,”kita ringkus kedua pemuda itu”, ucap Ernowo.

Dalam kasus tersebut, Tersangkanya Adalah inisial ‘HS’ 23 tahun asal Dusun Krajan RT 07 RW 02 Desa kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dan inisial ‘AR’ (36) asal desa dan kecamatan yang sama.

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan BB (barang bukti) sebuah plastik kresek warna hitam 21 (dua puluh satu) plastik klip ukuran kecil yang berisi 9 butir pil warna kuning logo dpm dan 4 plastik klip ukuran kecil yang berisi 5 butir pil warna putih logo ‘Y’ serta uang tunai sebesar Rp 110.000. total keseluruhan berwarna kuning logo dpm 189 butir sedangkan pil warna putih logo ‘Y’ 20 butir.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda tersebut kini harus menginap di hotel prodeo Polres Lumajang.

“Kedua Tersangaka, HS dan AR dijerat dengan pasal tindak pidana Obat Keras Berbahaya, Gar pasal 196 Sub 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain kedua tersangka pengedar obat keras berbahaya. Sat narkoba Polres Lumajang juga berhasil mengamankan dua tersangka perantara dalam jual beli serta menggunakan narkotika.

“Pada bulan Maret ini kita ungkap 3 kasus, jadi selain kasus pilkoplo, kami juga meringkus perantara dan juga pengguna sabu,” ungkapnya.

Dalam kasus perantara dan pengguna, Tersangkanya Adalah inisial ‘MS’ (29 th), asal jalan sakura, dusun Langkapan, RT 02 RW 06 Desa Tempursari, kecamatan Tempursari, kabupaten Lumajang dan inisial ‘MYBU’ (40 th), asal jalan Ketapang no 8 RT 02 RW 01, kelurahan Tumpu, kecamatan Sukorejo, kota belitar.

Dari Tersangaka ‘MS’, polisi berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) berupa, satu botol pipa aluminium kecil yang dililit dengan isolasi warna hitam didalamnya berisi 1 buah kotak kertas kecil bertuliskan ‘kangoro staples’ didalamnya berisi 4 klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,6 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0, 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu dalam (bong) yang masih terangkai dengan pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu serta 1 buah HP merk Oppo warna hitam, dari kesemuanya itu, total berat sabu 0, 78 gram.

Sedangkan dari Tersangaka ‘MYBU’ polisi berhasil mengamankan BB (barang bukati) berupa, satu pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu, 1 buah sedotan plastik bening, dan 1 buah botol kaca kotak yang pada ujungnya terdapat 2 buah lubang, serta 1 buah HP merk Nokia warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini keduanya harus menginap di sel tahanan Mapolres Lumajang.

“Keduanya dijerat pasal tindak Pedana narkotika jenis Shabu, Gar pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo 127 (1) Huruf A UURI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika,” pungkas Ernowo. (Riaman)

Komentar