Unggahan status ujaran kebencian Warga muneng probolinggo diamankan polisi

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Seiring dengan mewabahnya pandemi Covid 19 atau Virus
Corona yang menyerang di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Selain mengungkap para pelaku tindak kriminal, Polres kota probolinggo juga berhasil mengungkap tersangka ujaran kebencian terhadap perawat.

Polres kota Probolinggo mengamankan Saudara Sugiono umur (25) tahun seorang netizen yang mendoakan perawat mati karena virus corona atau Covid-19.

Akibat unggahannya tersebut, pria itu dilaporkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PWNI) Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiyono mengatakan, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap polisi pada Kamis (21/5/2020).

Saudara Sugiono ditangkap setelah menjalani karantina mandiri selama 14 hari di balai desa setempat.

Akibat perbuatannya,Saudara Sugiono disangka menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 Ia diancam hukuman penjara maksimal empat tahun

Saat ini dia ditahan di polres kota probolinggo kata Kasatreskrim Akp Heri sugiyono kepada Media Sidikkasus.co.id Jumat (22/5/2020).

Polres kota Probolinggo bakal mendatangkan saksi ahli bahasa dan ahli informasi transaksi elektronik untuk mendalami kasus tersebut.

Sugiono Warga muneng kabupaten probolinggo Mengaku kesal dengan perawat.

Sugiono yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengakui kesalahannya. Ia menyesal telah membuat unggahan tersebut di media sosial.

Kami menyesal telah melakukan ujaran kebencian. Saya rela jika mendapatkan hukuman menjadi relawan Covid-19,” ungkap Sugiono.

Menurutnya, unggahan itu dibuat karena kesal dengan para perawat.

Kekesalan itu bermula ketika Sugiono pulang ke kampung halaman dari Sidoarjo, yang merupakan salah satu zona merah Covid-19 di Jawa Timur.

Tiba di kampung halamannya, Sugiono diperiksa oleh tenaga medis. Karena berasal dari daerah zona merah Covid-19, Sugiono diminta menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Setelah membuat unggahan tersebut, Sugiono membuat unggahan permintaan maaf di media sosial.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua bidang Hukum PPNI Probolinggo Sugianto melaporkan Sugiono ke polisi karena unggahan yang menyinggung di media sosial.
Laporan itu dibuat di Polres Probolinggo Kota pada Rabu (20/5/2020)

Sugianto menyebut, pihaknya merasa dilecehkan karena unggahan dari Sugiono.

Sugianto mengaku telah melihat unggahan permintaan maaf dari buruh harian tersebut. Secara kemanusiaan, dirinya telah memaafkan.
Tapi, Sugianto tetap menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada polisi.(yuli)

Komentar