MUARA ENIM, JKN –
Berbagai cara yg di lakukan ahirya ketauan juga,utuk menghindari kegiatanya tecium oleh aparat, tersangka ini sering mengadakan transaksi narkoba dikebun. Namun apapun cara yg di lakukan kalo sudah sa,atya pasti tercium juga,
“Terbukti, kegiatannya haram tersebut , pada Sabtu (02/02/2019) sekitar pukul 13.00 WIB tersangka Umar Dedi Bin Umar Hasis (42th) warga Dusun III Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muara Enim setelah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkoba jenis shabu-shabu juga pil ekstasi.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres Narkoba Darmawan melalui Humas M Yarmi mengungkapkan.
“Bahwa Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat kalo di Kebun Dusun III, Desa Banuayu Kecamatan,Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Aktivitas tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim mulai melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan membenarkan bahwa tersangka Dedi sering melakukan jual beli Narkoba di Kebun.Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku. Kabupaten Muara Enim.
Langkah yang dilakukan adalah melakukan pemantauan di sekitar TKP,. Setelah di dapat informasi bahwa sasaran (tersangka) sedang ada di Kebun. personilpun melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan tanpa perlawanan.
Selanjutnya personil segera melakukan pemeriksaan pada rongga badan dan pakaian yang dikenakan tersangka dan di temukan barang bukti berupa 3 ( Tiga) paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 5,22 gram, 8 ( Delapan ) butir pil ekstasi warna pink berat bruto 3,28 gram. Juga ikut disia 1 (satu) unit hp merk Nokia warna putih .
Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa Sarres Narkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku(alan)
Komentar