Berita Sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Ulum Malindo (24) Warga Dusun Rejosari Desa Benculuk kecamatan Cluring Diringkus oleh Satreskrim Polsek Cluring Karena diduga menjadi pelaku pencurian seekor burung cucak ijo dan satu unit HP, merk Vivo Y91 Jum’at (8/2/2020)
Penangkapan terhadap Ulum Malindo ini bermula adanya laporan korban Drs Yuli Siswa Wardaya (60) warga dusun Krajan Desa Staten , Kecamatan Cluring.
Menanggapi laporan ini, unit Reskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti hasil curiannya.
Ketika Media Sidik Kasus Menemui AKP Bedjo Madrias pada hari Hari Rabu Tanggal 22 Januari 2020 sekira jam 15.00 Wib saat itu tersangka berjalan dari rumahnya ke arah rumah korban
selanjutya tersangka melihat rumah korban nampak sepi dan tidak ada orang kemudian Tersangka mempunyai niat untuk melakukan pencurian di rumah korban selanjutya tersangka masuk di rumah korban dengan cara membuka pagar rumah korban dan kemudian tersangka masuk mengambil burung jenis cecak ijo milik korban yang saat itu berada di dalam sangkar namun saat itu tersangka tidak berhasil mengambil burung tersebut sehingga burung jenis cecak ijo keluar dari sangkarnya dan terbang dan selajutya tersangka mendorong pintu rumah korban yang saat itu terkunci sehingga pintu tersebut terbuka dan kuncinya rusak.
kemudian tersangka masuk rumah korban dan mengambil 2 (Dua) burung jenis kenari yang saat itu berada di dalam sangkar dan tersangka mengambil 1 ( satu ) buah Hanphone merk vivo Y91 dan setelah itu tersangka keluar dari rumah korban.
pada Hari Jum’at tanggal 07 Febuari 2020 anggota Reskrim cluring berhasil mengamankan Tersangka saat berada di rumahnya berikut dengan barang bukti Handphone milik korban yang Saat itu ada di tangan tersangka berikut dengan 2 ( dua ) burung jenis kenari.kemudian tersangka di bawa ke Polsek Cluring guna proses Hukum lanjut. Katanya.
Untuk barang bukti yang kami sita dari tersangka
– 1 buah handphone merk Vivo Y91
– 2 ( dua ) buah burung jenis kenari
( Di sita dr tangan korban )
1 ( satu ) buah dosbox Hanphone merk vivo Y91
2 ( dua ) sangkar burung
Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Imbuhnya
(YATI)
Komentar