Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA | Menguat Dugaan terjadi tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan ADD Laluin, Kecamatan Kayoa dari tahun 2018 sampai dengan 2020, yang diduga digurita oleh Kades Laluin yang berinisial, VS Sebesar Rp 965.748.428 ( Sembilan ratus enam puluh lima juta lebih). Olehnya itu
Orientasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Halmahera Selatan, mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mempercepat proses hukum Kepada Kepala Desa Laluin, VS atas laporan dugaan kejahatan tindak pidana korupsi DD dan ADD Laluin.
“Sebab berdasar dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 di temukan kerugian daerah dan Negara Sebesar Rp 965 juta lebih,” Ungkap Sukandi Ali pada awak media ini. Minggu (25/2/2024).
Menurut Kandi, laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah diterima oleh Kejari Halmahera Selatan dari Tahun 2021 hingga saat ini dan kasus itu, seharusnya sudah diproses hukum kepada kades Laluin.
“Mengapa penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tidak mau memproses kasus kejahatan dugaan korupsi di Halmahera Selatan terkhususnya DD Laluin, jangan-jangan ada oknum-oknum juga ikut terlibat dalam kasus kejahatan ini hingga menggurita Ratusan juta rupiah.” Ujar Kandi.
Sebab, menurut kades Laluin VS itu sudah melakukan pengembalian ke kasda sebesar Rp 500 juta. Namun Bukti Surat tanda Setoran ( STS) juga kenapa tidak ada.
“Kami menduga bahwa Kades Laluin bisa jadi menyetor ke oknum-oknum dalam Aparat Penegak hukum dalam hal ini adalah Kejari itu sendiri. Sehingga kasus kejahatan ini bisa saja Kejaksaan mati suri.” akhirnya. (Red)
Komentar