Berita Sidikkasus.co.id
BANGKA TENGAH — Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah tampaknya tidak senang saat dikonfirmasi terkait tunggakan pajak PT GC (NH) yang pantastis mencapai Rp 557.113.160,00.
Pasalnya sejak konfirmasi itu dilayangkan melalui pesan Whats App, pada Sabtu (13/3) dan pesan tersebut sudah terbaca oleh Sekda Sugianto, namun hari ini Minggu (14/3) Sekda Sugianto telah memblock nomor kontak WA awak media, padahal awak media sangat mengharapkan keterangan dari Sekda Sugianto atas permasalahan utang pajak dari pihak NH tersebut.
Kejadian ini sangat ditampilkan oleh pihak awak media, karena dengan di blocknya nomor aplikasi WA awak media, Sekda Sugianto sudah melanggar prinsip Cover Both Side dalam hal keseimbangan pemberitaan.
Padahal prinsip Cover Both Side dalam hal pemberitaan sangat penting terutama untuk menempatkan suatu berita / informasi secara berimbang fakta dan opini, tanpa vonis dan penerapan asas-asas keadilan.
Cover Both Side bermula dari pemahaman bahwa apa yang disampaikan melalui pemberitaan harus menerapkan makna tanggung jawabnya.
Artinya bahwa Cover Both Side mendorong suatu bentuk tanggung jawab yang tepat dari media, terkait dengan pemberitaan yang disebarkannya.
Pertanggungjawaban ini lebih menunjuk pada substansi informasi, yang menuntut keseimbangan antar pihak yang berkepentingan dalam substansi tersebut.
Konsep ini membawa ke arah keseimbangan, keseimbangan media atau keseimbangan berita atau konsepsi sederajat dengan menitik beratkan pada adanya berita / informasi yang seimbang. Keseimbangan itu pula yang kemudian identik dengan berita keadilan yang dibutuhkan konsistensinya.
Kebutuhan masyarakat akan informasi yang disediakan oleh berbagai sumber media, menjadikan masyarakat perlu juga dididik secara seimbang, agar informasi yang mereka peroleh adalah informasi yang mengandung kualitas yang baik.
Diketahui, dalam LHP BPK RI Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2020, realisasi pajak Kabupaten Bangka Tengah tidak mencapai target.
Pasalnya ada tunggakan pajak yang sangat besar dari PT GC (NH) yang tidak berdasarkan jumlah pantastis sejumlah Rp 557.113.160,00.
Sementara itu,awak media sudah mengirimkan pesan konfirmasi melalui aplikasi Whats App kepada pihak PT GC (NH) melalui saudara D yang menurut informasi saudara D adalah kepercayaan NH, namun belum ada tanggapan dari pihak PT GC sampai saat ini.
(Red/AB)
Komentar