Berita sidikkasus
Jembrana – Pro kontra rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 medis disikapi Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dengan turun langsung ke lokasi pembangunan pabrik, Jumat (18/6/21). Rencananya pembangunan pabrik tersebut berlokasi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Bupati meminta PT. Klin selaku investor untuk menunda dulu proses pembangunan pabrik tersebut. Permintaan itu disampaikan Bupati Tamba dihadapan ratusan warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 yang hadir di lokasi pembangunan.
“Kita dilematis sekali dalam persoalan ini. Di satu sisi, izin sudah ada sebelumnya, namun banyak penolakan warga. Di sisi lain, kami tidak bisa membendung investasi masuk ke Bali dan Jembrana khususnya,” ujar Tamba.
Persoalan ini, kata Tamba, mesti dicari solusi secepatnya. Dicarikan bagaimana win-win solusinya. “Tinggal bagaimana sosialisasinya dilakukan lebih tajam sehingga ada titik temu. Karena itu, saya minta pembangunan ditunda sembari menunggu hasil pendekatan PT. Klin dengan warga,” kata Tamba.
Bupati mengatakan, secara prinsip ia sangat mendukung investasi masuk Jembrana. Bahkan siap memfasilitasi dan memberikan ‘karpet merah’ untuk itu. Namun ia juga tidak ingin kepentingan usaha berdampak merugikan masyarakat. Jika itu terjadi, Bupati memastikan akan hadir untuk membela warganya.
“Saya sudah minta perusahaan tunda dulu pekerjaan di sini sebulan atau dua bulan. Jangan sampai proyek berjalan memancing situasi tidak kondusif di masyarakat. Kami siap memediasi dan juga akan mengajak rekan-rekan Forkopimda, nantinya, tambah Bupati.
Kepada Perwakilan PT. Klin, Bupati meminta waktu, mulai sekarang untuk memberikan pemahaman sejelas-jelasnya kepada warga yang menolak. Lalu melakukan pendekatan kepada tokoh umat.
Sosialisasi sangat penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa investasi yang dijalankan aman. Dari sosialisasi yang dilakukan, lanjut Bupati, PT. Klin juga harus memastikan keamanan usahanya, bagaimana industri dan perikanan tidak tercemar. Dan tentunya apa kontribusi yang diberikan bagi warga sekitar serta tenaga kerja lokal yang bisa direkrut.
Sementara itu, Ust Sariaman selaku perwakilan warga yang menolak, menyambut baik penundaan pembangunan oleh Bupati. Ia mengatakan secara konsisten bersama warga terus menolak rencana pembangunan pabrik limbah B3 itu sejak tahun 2017. Penolakan itu, disebutnya, bukan tanpa dasar atau anti akan investasi yang masuk.
Namun mewakili warga lainnya, ia ingin rencana pembangunan pabrik B3 itu dikaji ulang. “Kami bukan menolak rencana pembangunan ini, kami hanya minta tempatnya dipindahkan, bukan di sini, karena wilayah ini dekat pemukiman,” jelas Sariaman.
Pihaknya juga mengaku siap diajak berdialog dengan perwakilan investor. Termasuk sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif khususnya di Pangambengan.
“Kita tidak mau terus menerus begini, kami paham kalau izin sudah dikeluarkan tidak bisa dicabut, sebaiknya tempatnya dipindahkan saja,” tutur Sariaman.
Menanggapi permintaan Bupati, I Gede Agung Jonaparta, selaku perwakilan PT. Klin sepakat untuk menunda pembangunan sembari menunggu hasil sosialisasi dengan warga. Secepatnya ia akan melakukan pendekatan dengan warga serta menjelaskan bagaimana tujuan dari pendirian pabrik.
Menurutnya, dari pabrik limbah medis B3 yang dijalankan nanti, ia mengaku sanggup mempekerjakan tenaga lokal hingga 30 orang. “Kami akan cari win-win solution dan melakukan pendekatan kepada warga. Tentunya kami akan selalu ikut arahan Bupati.” Tandasnya.(Ahmad Muhtarom)
Komentar