Berita SidikKasus.co.id.
MEMPAWAH — KALBAR, Satuan Reskrim Polres Mempawah Polda Kalbar mengamankan empat orang atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.
Keempatnya terdiri atas satu orang dewasa dan tiga orang anak berhadapan dengan hukum.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti mengungkapkan hal tersebut saat pers rilis di Aula Rupatama Polres Mempawah.Kamis (02/05/2024).
Dijelaskan IPTU Fadhila Nugrah Sakti, keempat pelaku diamankan karena diduga telah melakukan kekerasan fisik dan bullying terhadap tujuh korban yang kesemuanya adalah anak di bawah umur.
“TKP nya di Lapangan Grasstrack GOR Opu Daeng Menambon Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur,” ungkap mantan Kapolsek Jongkat ini.
Adapun modus operandinya, lanjut dia, ketujuh korban diminta berdiri berbaris lalu dipukuli dengan kayu dan disuruh push up. Kemudian, ketujuhnya diceburkan ke kolam.
“Selain itu, ketujuh korban juga di-bully. Dan dalam setiap aksi kekerasan fisik maupun bullying itu selalu dilakukan perekaman video dan foto via handphone,” jelas Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti.
Foto-foto kekerasan dan bullying kemudian dimasukan ke WhatsApp Group (WAG) internal mereka. Bahkan ada foto yang iseng dijadikan stiker WA.
Untuk sementara, dari pengakuan para korban, perbuatan ini telah dilakukan sebanyak 7 kali sejak bulan Desember 2023 lalu.
Akhirnya, perbuatan keempat pelaku pun terbongkar. Pihak orangtua yang tidak terima anak-anak mereka jadi korban kekerasan fisik dan bullying, melapor ke Mapolres Mempawah.
Atas laporan tersebut, Tim PPA dan Jatanras Satreskrim langsung mengamankan keempat pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Publisher : Sofyan.M/Jurnalis Kalbar.
Komentar