Tujuh Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan Dan Pencabulan Di Suti Semarang Kabupaten Bengkayang

Berita SidikKasus.co.id.

BENGKAYANG — KALBAR, Reserse dan Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Bengkayang bertindak cepat atas adanya laporan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap tujuh (7) anak yang masih di bawah umur.Sabtu 26/10/2024.

Masing-masing korban persetubuhan sebut saja A (12 tahun), B (6 tahun), C (8 tahun), dan D (6 tahun) sedangkan anak korban Pencabulan sebut saja E (9 tahun), F (8 tahun) dan G (9 tahun) yang dilakukan oleh Z (17 tahun) yang juga masih merupakan anak di bawah umur. Sedangkan pelaku berinisial Z.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dalam Press Release yang di gelar di halaman Mapolres Bengkayang pada Jumat (25/10/2024), mengatakan kejadian tindak pidana itu dilakukan hingga 6 kali di kediaman pelaku.

Pada saat press realese Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, Kabang Ops AKP Rismanto Ginting dan Kabag SDM Tri Teguh Wiyono dan Kanit Reskrim Unit PPA serta perwakilan Kasi Humas Polres Bengkayang.

“Pelaku Z telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 7 orang anak di bawah umur di sebuah kamar rumah pelaku Z di Kecamatan Suti Semarang,” kata AKBP Teguh Nugroho.

Modus operandi awalnya korban diajak bermain di dalam rumah, kemudian pelaku Z menawarkan handphone untuk memainkan game di dalam kamar, setelah itu pelaku melakukan perbuatan kejinya.

Atas tindakan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Z yang juga masih dibawah umur , maka pelaku Z dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” ucap AKBP Teguh Nugroho.

AKBP Teguh Nugroho memaparkan berdasarkan data kasus unit PPA Polres Bengkayang tahun 2023 hingga bulan Juni sampai dengan Oktober 2024 meningkat, di mana sebelumnya tahun 2023 jumlah kasus 12 kasus sedangkan dari bulan Juni sampai dengan Oktober 2024 meningkat menjadi 17 kasus.

Sebanyak 17 kasus yang ditangani oleh unit PPA Polres Bengkayang yaitu persetubuhan terjadi 12 kasus, pencabulan terjadi dua kasus, kekerasan terhadap anak satu kasus kekerasan terhadap perempuan satu kasus dan kekerasan terhadap anak dan perempuan satu kasus.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menambahkan ada 4 anak telah di setubuhi dan 3 anak lainnya dilakukan pencabulan oleh pelaku yang juga masih dibawah umur. Sebagai barang bukti pihaknya juga telah melakukan penyitaan dan pengamanan pakaian para korban.

Publisher : Sofyan.M

Komentar