Truck Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR) Di Amankan Satreskrim Polres Melawi

Berita SidikKasus.co.id

MELAWI – Polres Melawi melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan 1 unit truck pengangkut kayu jenis durian di jalan propinsi Nanga Pinoh Sintang Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing.

Diamankan 1 unit truck pengangkut kayu olahan didasari atas informasi tentang adanya pengangkutan kayu jenis durian dari Desa Pintas Kecamatan Pinoh Selatan,kemudian dilakukan lidik dan didapati kendaraan berjenis truck mitsubishi canter membawa muatan kayu olahan di Desa Batu Buil.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K.,
membenarkan telah diamankan 1 unit truck, barang yang di angkut serta pengemudinya,Senin (25/7/2022).

“Kami tegas dan akan memproses setiap tindakan ilegal loging di wilayah hukum Polres Melawi,” Tegasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/69/VII/2022,SPK,Sat Reskrim,Polres Melawi,Polda Kalbar tanggal 15 Juli 2022,turut diamankan pengemudi truck mitsubishi canter KB1906 AM berinisial H (45).

Barang bukti yang diamankan kayu durian sebanyak 233 batang/keping dengan rincian ukuran 11x11x4 M sebanyak 160 batang.
6x11x4 M sebanyak 42 batang.
2x18x3 M sebanyak 31 keping.

AKBP Sigit menambahkan berdasar hasil koordinasi dengan pihak kantor UPT KPH Kabupaten Melawi telah dilakukan pelimpahan berkas Perkara kepada kasie perencanaan dan pemanfaatan hutan sdr Tempius,S.Hut,M.M., terkait pengangkutan kayu olahan yang bahan dasarnya berasal dari kayu budi daya tanpa dilengkapi SAKR (Surat Angkut Kayu Rakyat) sebagai mana dimaksud dalam pasal 286 dan 287 Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 8 tahun 2022 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan di hutan lindung dan hutan produksi.

“Kami akan selalu melakukan koodinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap pelaku ilegal loging di Kabupaten Melawi,”Tuntas Kapolres.

Sumber Berita : (Humas Polres Melawi).

Reporter : (Biro Melawi).

Komentar