TRESNO DIRINGKUS MACAN KOMERING

Berita Sidikkasus.co.id

OKI – Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus Tresno 37 tahun, warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Polisi meringkus bersangkutan karena telah menyebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU tentang Pornografi dan UU ITE”.

Penangkapan tersangka, menurut Kapolsek Sungai Menang, IPDA Suhendri, sekitar pukul 19:30 WIB, dalam perjalanan menuju Kecamatan Sungai Menang,” kata dia, Rabu 10 Maret 2021.

Penangkapan tersangka, menurut dia, dilakukan pengejaran setelah mendapat laporan bahwa pelaku sedang dalam perjalanan naik travel menuju sungai menang,” kata IPDA Suhendri.

Dia menyebutkan, sebelumnya pelaku dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang dengan LP/B/401/lll/2021/Sumsel/Restabes/SPKT/tanggal 08 Maret 2021,” terang Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri.

Korban merasa telah dirugikan oleh perbuatan tersangka yang telah menyebarkan foto dan video bugil dirinya. Korban mengaku, sebelumnya memang sempat menjalin asmara dengan tersangka.

Foto dan video yang disebarkan oleh pelaku, merupakan foto dan video yang rekam melalui video call korban Y (22), wanita asal Desa Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Tersangka beberapa kali meminta korban untuk menemuinya. Namun, karena korban tidak mau mengikuti keinginan pelaku, pelaku lantas menyebarkan foto dan video korban ke akun facebook dan WhatsApp pada Ahad (7/3) semi pukul 10:00 WIB,” ungkap IPDA Suhendri.

“Berdasarkan laporan korban, tersangka sudah satu kali menyetubuhi korban. Pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan cara mengancam akan menyebarluaskan foto dan video korban,” kata IPDA Suhendri.

ADENI ANDRIADI

Komentar