Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi-Satuan Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil menangkap pelaku yang di duga mengedarkan pil Trihex di lingkungan wilayah Polsek Cluring Senin(04/05/2020) sekitar pukul 23:00 wib.
Berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran pil Trihex di lingkungan wilayah Polsek Cluring satuan Unit Reskrim bertindak cepat adanya info dari masyarakat adanya transaksi jual beli barang haram tersebut.
Unit Reskrim Polsek cluring langsung melakukan penyelidikan tepatnya di lapang sepak bola Desa Sembulung dua orang pria sedang melakukan transaksi jual beli pil Trihex.
Kedua pria tersebut ialah Fani alias plontos pembeli barang haram tersebut saat di geledah Unit Reskrim berhasil mengamankan satu bungkus pil Trihex sebanyak 1000 butir di tempat yang sama juga di amankan atas nama Fery Fadly (29) warga Dusun Kepatihan Rt 004/Rw 004 Desa cluring. saat di geledah di temukan uang sejumlah rp 480. 000.-Sesuai kesepakatan barang tersebut seharga 2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sisanya akan di bayar besok pagi.
Namum satuan Unit Reskrim polsek cluring bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menggagalkan transaksi tersebut.
Atas kejadian ini pelaku di jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Apabila terbukti bersalah pelaku terancam hukuman 5 tahun lebih lamanya.
Untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku kami amankan di polsek cluring “pungkas
(Kt/ikhsan)
Komentar