Berita Sidikkasus.co.id
BINTUNI – Buat para pecandu minuman beralkohol di Bintuni saat ini pasti kewalahan untuk mendapatkan minuman beralkohol dari berbagai jenis golongan. Berdasarkan dengan peraturan , minuman beralkohol yang di ijinkan boleh di perjualbelikan yaitu golongan A (kadar alkohol di bawah 5%) .
Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Hans R irawan SIK, melalui Kasat Res Narkoba Deny Arikalang, SH, banyak permasalahan yang timbul akibat warga yang suka mengkonsumsi minuman keras. Angka kriminalitas tinggi,banyak lakalantas, yang awalnya karena mengonsumsi minuman keras, oleh karena pertimbangan itu kami mulai melakukan penertiban dan berdasarkan perda.
” Perda Kabupaten Teluk Bintuni nomor 3 tahun 2016, tentang ketentraman dan ketertiban , sesuai dengan pasal 28 ayat 5 , minuman beralkohol untuk langsung diminum, hanya dapat dijual di hotel, Restoran, Bar,Diskotik, Karaoke yang telah mendapat ijin dari Bupati, ” jelas Deny Arikalang di ruang kerjanya Mapolres Teluk Bintuni , Senin (14/6/2021).
Kasat Narkoba yang yang pernah menjabat sebagai plt. Kasat Reskrim di Polres Teluk Bintuni ini meyakini dengan adanya perda tersebut angka kriminalitas di Bintuni dapat berkurang, hal ini juga mendapat respon baik dari masyarakat.
” Dari pandangan masyarakat sekarang sudah angak berkurang setelah kita mulai menertibkan toko penjual miras yang tidak mempunyai ijin, ” ujar Deny.
Disinggung tentang ijin penjualan minuman beralkohol di Bintuni, Deny Arikalang menjelaskan, saat ini yang memiliki ijin resmi dapat menjual minuman beralkohol golongan A hanya satu orang yaitu Ongko Beny, selain itu informasi nya masih dalam pengurusan ijin, Ungkapnya.
“Tindakan yang kami akan lakukan terhadap penjual atau pun tempat cafe serta yang lainnya yang tidak mimiliki ijin ketahuan atau pun ada laporan dari masyarakat kami akan proses” tutup mantan Kapolsek Babo.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dan Topan Sarongallo,ST ,memberikan apresiasi kepada Polres Teluke Bintuni yang mana telah melakukan implementasi perda no 3 tahun 2016 tentang trantib , terlebih khusus pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol .
Pada saat di temui di Kantor Sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dan Topan juga mengingatkan Sat Pol PP harus pro aktif dalam menegakkan Perda yang sudah ada .
” Sat pol PP , harus konek lah dengan apa yang sudah di lakukan oleh pihak kepolisian polres Teluk Bintuni, saya pribadi acungkan jempol untuk Pak Polisi ,” tutup Ketua Bapemperda DPRD Teluk Bintuni. (Ser)
Komentar