Berita sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Permohonan eksekusi atas putusan Sengketa yang diajukan oleh Firma Hukum Pengacara Nusantara,Kepada Pengadilan Negeri Bondowoso Tepatnya Selasa 20 Oktober 2020 Eksekusi dilaksanakan,sesuai dengan hasil putusan, nomor :5 / Pdt Eks / 2020 / PN Bdw dan nomor : 37 / Pdt G / 2003 / PN Bdw.
Eksekusi pengosongan dilakukan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Bondowoso Terhadap dua obyek sengketa berupa tanah sawah dan tanah darat yang berdiri tiga rumah diatasnya.
Eksekusi tersebut sempat terjadi ketegangan saat akan dimulainya pelaksanaan pembongkaran paksa tiga bangunan rumah yang berdiri diatas obyek sengketa ,Pihak termohon dan beberapa warga yang menolak pelaksanaan eksekusi.
Namun, Dengan langkah pendekatan oleh aparatur kepolisian dan pihak pengadilan negeri Bondowoso akhirnya pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana sesuai harapan.
Tak lama kemudian, Team eksekutor melaksanakan eksekusi tiga rumah yang dieksekusi rata dengan tanah dalam waktu satu jam.
Firma Hukum perwakilan Pengacara Nusantara, Saat di temui media sidikkasus, Dedy Rahman Hasim,SH.,MH.,di lokasi eksekusi, Desa Petung Kecamatan Curahdami menyatakan, Pelaksanaan eksekusi paksa ini merupakan pilihan terakhir, “Sebab sejak awal kami selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi mengupayakan eksekusi damai,namun gagal karena di tolak oleh pihak termohon. “jelasnya.
Dedy Rahman menambahkan ,memang awal eksekusi sempat ada ketegangan,
Karena termohon eksekusi memaksa minta dihadirkan pemohon eksekusi dan menolak pembongkaran rumah, “Tapi kemudian bisa teratasi oleh pihak pengamanan polres Bondowoso. “tukasnya.(jub)
Komentar