MERAPI TIMUR, JKN – Dalam rapat musyawarah mufakat terkait konflik perbatasan antar Desa dan Kabupaten yang ada dalam wilayah Kecamatan Merapi Timur dikantor Camat
Dari semua data peta yang diperlihatkan oleh pihak Badan Informasi Geografis (BIG) kepada semua kepala desa dan toko masyarakat sebanyak 13 Desa dan hanya 1 Desa saja yang tidak ada batas peta yaitu Desa Muara Lawai dan Desa Banjarsari.
Dari peta yang diperlihatkan oleh pihak BIG kepada masing-masing Desa yang ada di 13 desa dalam wilayah Kecamatan Merapi timur. Setiap kepala desa beserta tokoh masyarakat melihat peta masing-masing desa, kemudian menandatangi peta tersebut sebagai bentuk mengetahui bahwa peta setiap desa benar dan batasnya juga benar.
Hal tersebut terlihat jelas dalam peta yang dilihatkan oleh pihak BIP kepada setiap desa.
“Tidak ada peta tentang perbatasan Desa Muara Lawai dan Desa Banjarsari yang ada peta perbatasan antara desa Muara Lawai dengan Tanjung Jambu,” ujar Camat Merapi Timur Miharta, S.E.M.Si ketika awak media mempertanyakannya Senin,(3/9/2018).
Badan Permusyawaratan Desa (PBD) Khairullah juga mengatakan, dari peta desa kami disamakan dengan peta yang dilihatkan oleh pihak BIG hasilnya sama.
” jadi Peta kita dengan peta dari pihak BIG sama dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Sihari selaku Ketua Adat Desa Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat mengatakan, Desa kita tidak ada sangkutannya dengan Desa Banjarsari, baik dari batas juga tidak ada masalah.
Hanya saja Desa Banjarsari yang yang mengkalaim dan mengaku – ngaku tanah milik Warga Desa Muara Lawai padahal jelas, dengan adanya Makam Puyang Donok menandakan bahwa itu batas desa Muara Lawai.
“Yang berbatasan dengan Desa Muara Lawai Adalah Desa Prabumenang , Desa Serapulau Dan Desa Tanjung Jambu. Jadi tidak pernah berbatasan dengan Desa Banjarsari,” jadi Warga Banjarsari jangan asal cablok saja” Terangnya”
Lebih lanjut Sihari mengatakan, dirinya meminta Kepada Kepala Desa pemerintah desa agar tegas menyikapi permasalah desa Muara Lawai dengan Desa Banjarsari, jangan letoi alias kendor, dan jangan sampai pula ada oknum Perangkat Desa atau Pemerintah Kabupaten terut serta membuat mufakat jahat, pura – pura kerja, ternyata pro kepada pihak lawan.
“Akibat perurusahaan tambang banyak, jadi tanah warga saat ini jadi rebutan. Nah ini tanggung jawab Kepala daerah untuk tegas dan tanggap sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku agar masyarakat kita tidak dirugikan,” Tegas Sihari
Terpisah, mantan kepala Desa Muara Lawai Aripendi Kuris mengatakan, Desa kita tidak ada batas atau permasalahan dengan Desa Banjarsari. Hanya Desa Banjarsari yang selalu ingin menyerobot lahan lain, seperti Desa Prabumenang, Serapulau dan lainnya. Padahal, itu lahan mereka sesuai dengan peta dari Mendagri tapi Desa Banjarsari tetap saja mengaku – ngaku bahwa itu batas tanah mereka.
“Yang jadi masalah, Desa Banjarsari itu mengaku-ngaku dan ingin mengambil lahan Desa lain. Padahal sudah jelas dalam peta tentang batas desa mereka,” cetus Aripendi.
Lebih lanjut dikatakan Aripendi Kuris, untuk masalah peta yang diperlihatkan oleh pihak BIG kepada setiap Kepala Desa dan ditanda tangani kepala desa bahwa benar peta Desa Muara Lawai sesuai dengan yang selama ini kita lihat. Desa Muara Lawai berbatasan dengan Desa Serapulau,Desa Tanjung Jambu,Desa Prabumenang dan Kelurahan Lebuay Bandung.
“Walaupun benar, kita nanti tetap turun kelapangan untuk mengecek batas antar desa tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Provinsi Sumatera Selatan Bapak Jamaludin Aproni,S.H yang didampingi Ustadz M. Kanda Budi Setiawan S.Pd.I, S.H sekalu penerima kuasa dari warga Desa Muara Lawai, mengatakan sesuai dengan data dan peta wilayah setiap bahwa Desa Muara Lawai tidak ada berbatasan dengan Desa Banjarsari. Kami minta tolong kepada Desa Banjarsari untuk berhenti mengaku-ngaku dan mengklaim tanah milik desa lain.
Dalam hal ini Jamaludin minta dengan tegas Kepada Kepala Desa dan perangkat Desa Muara Lawai serta Pemerintan Daerah Lahat, serius dalam menangani Tapal Batas Desa, jangan sampai ada main mata kiri kanan, yang jelas kami juga tidak akan segan – segan mengambil tindakkan tegas dan melaporkan jika ada segelitir oknum -oknum yang bermain dalam perkara ini, kita tidak peduli siapa oknum itu, ketahuai kita libas.
Kemudian dari pada itu seharusnya Desa Banjarsari harus punya rasa malu, sadar diri dan jangan mengakui – ngakui mengklaim tanah yang bukan hak milik alias tanpa dasar hukum yang jelas. Sudah dipastikan kali ini Warga Desa Muara Lawai akan Demo besar – besaran jika Warga Banjarsari masih berisi keras mengkaim lahan hak warga Desa Muara Lawai “Pungkas Jamaludin..(tiem)
Komentar