TOKO EMAS MAJU JAYA SINABANG: KIBULI PULUHAN KORBAN, KASATRES AKAN TINDAK PELAKU

Berita : Sidikkasus.co.id

Simeulue – Salah satu toko emas sinabang Kabupaten Simeulue raup ratusan juta. Sebanyak 69 orang konsumen tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 700 juta pada salah satu toko emas yang berlokasi seputaran kota sinabang Simeulue. Para konsumen itu suda melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum Polres Simeulue 2019 lalu.

Sebelumnya, antara pemilik toko dan konsumen ( korban) sudah melakukan mediasi tingkat desa dan pihak pemilik toko berjanji akan mengembalikan uang para korban dalam waktu satu bulan. Anehnya perjanjian itu tak kunjung tiba serta pemilik toko menghilang alias kabur.

Pemilik toko emas memaikan drama akal akalan sebelum dilakukan mediasi untuk membuka tokonya selama lebih kurang dua hari guna mengkibuli para korban’ seolah olah pemilik toko korpratif terhadap konsumen.

Perwakilan korban yakni, Herman, Helmi, Inasyah, Fitriani dan Marina menghadap Kapolres Simeulue melalui KasatRes Ipda. Muhammad Rizal senin 3/8/2020 di ruangannya.

Hal itu pun ditanggapi pihak Kasatres untuk menindaklanjuti persolan para korban penipuan olek pihak toko emas maju jaya inisial HT.

Ipda. Muhammad Rizal mengatakan persolan ini akan saya atensikan semoga segera terungkap dan akan bekerja keras bersama rekan rekan.” Ujar Kasatres kepada Sidikkasus Senin 3/8 melalui pesan Whatsapnya.

Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sedangkan tindak pidana penggelapan diatuir pasal 372 diancam penjara maksimal 4 tahun.

Selanjutnya perwakilan korban dengan berharap besar kepada penegak hukum Polres Simeulue untuk menangkap pelaku, karena sudah sekian tahun belum ada titik temu hanya selama ini yang kami terima infrmasi bahwa pelaku dalam Daftar Pencarian Orang / DPO. Kami sangat berharap besar kepada Kapolres yang melalui Kastres yang baru dan percaya akan menidak pelaku atas penipuannya, serta juga sambutan pak Kasat menerima keluh kesah kami” ucap perwakilan korban. Kita tunggu.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Simeulue Sarwadi menambahkan pelaku penipuan terhadap konsumen tersebut segera di proses kerana hukum, karena pelaku tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang para korban.

Maka kami atas nama LSM GMBI Distrik Simeulue percaya besar kepada penegak hukum polres Simeulue yang diayomi AKBP. Agung Surya Prabowo S.I.K dan juga Kasat Reskrim Ipda. Muhammad Rizal SE,SH.
( Bung Madi )

Komentar