Berita Sidikkasus. Co.id.
Banyuwangi. Dalam masa pandemi Covid- 19 di Kabupaten Banyuwangi yang belum surut penyebarannya.Jajaran TNI- POLRI bersinergi dengan Pemkab Banyuwangi melakukan kegiatan operasi dan pembagian masker gratis kepada pengguna jalan kendaraan roda 2 dan roda 4 . Kegiatan tersebut di laksanakan pada Selasa 18/08/2020 bertepat di depan terminal bus Brawijaya atau terminal Karangente Jl. Brawijaya no 7A Kabupaten Banyuwangi pada pukul 09.00 Wib.
Dalam kegiatan operasi dan pembagian masker gratis melibatkan unsur dari Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Denpomal Lanal Banyuwangi,Subdenpom V/3-3 Banyuwangi, Satpol PP Banyuwangi dan Dinas Perhubungan Banyuwangi. Tujuan kegiatan tersebut untuk mendisiplinkan kepada masyarakat memakai masker supaya untuk pencegahan dari penyakit Covid -19.
Ketika tim media SïdikKasus melakukan wawancara kepada Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin ,S.IK,MH menjelaskan ” Bahwa kegiatan operasi dan pembagian masker gratis kepada masyarakat menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19, wajib memakai masker dan yang melanggar akan di kenakan sanksi berupa teguran,
Sangsi tertulis hingga sangsi sosial berupa menyapu jalan di depan kantor pelayanan publik.Masyarakat wajib pakai masker seperti kebutuhan pokok karena bisa mencegah dari penyebaran virus Covid -19. Kegiatan kedisiplinan mematuhi memakai masker akan di terapkan sampai tingkat kecamatan dan desa ” jelasnya Kapolesta Banyuwangi.
Selain itu Dandim 0825 Banyuwangi ,Letkol Inf Yuli Eko Purwanto , S.IP juga menjelaskan ” berkaitan di tegakkan kedisiplinan protokol kesehatan wajib memakai masker supaya masyarakat bila pergi kemana- kemana wajib pakai masker untuk keamanan diri sendiri dan orang lain agar terhindar dari virus Covid 19.” jelasnya .
Harapan Pemkab Banyuwangi di adakan operasi penegakkan kedisiplinan protokol kesehatan wajib memakai masker agar masyarakat mau mematuhi peraturan tersebut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 , jika melanggar akan di kenakan sangsi , Supaya Kabupaten Banyuwangi cepat bebas dari Covid -19. Agar masyarakat cepat beraktivitas secara normal seperti dulu kala.****
( Team )
Komentar