Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi, Ormas GBNN bersama Polsek Banyuwangi dan Koramil 0825/01 Banyuwangi malam ini (07/07/2021) melakukan kegiatan sweeping dan Woro – woro PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 -20 Juli 2021 Jawa Bali.
Kegiatan ini melibatkan anggota Babinsa dan Kamtibmas di Kecamatan Banyuwangi, Dalam kegiatan Sweeping dan Woro – woro PPKM Darurat di hadiri oleh Kanitreskrim, Kapolsekta Banyuwangi AKP Kusmin dan Danramil 0825/01 Banyuwangi Kapten Inf Sutaji.
Sebelum di adakan kegiatan tersebut terlebih dahulu di lakukan apel sigap kesiagaan di halaman Polsekta Banyuwangi di pimpin oleh AKP Kusmin, pada pukul 19.30 wib, Kamis 08/07/2021.
Dalam kegiatan ini bertujuan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat Kota Banyuwangi untuk mematuhi kegiatan sesuai aturan PPKM Darurat berakhir sampai pukul 20.00 wib, seperti pedagang kaki lima gak boleh, pembeli makan di tempat dan harus take way ( di bungkus bawa pulang), cafe dan karaoke di tutup sementara yang bisa mengundang kerumunan orang, toko- toko kelontong juga di batasi buka sampai pukul 20.00 wib, kecuali apotek 24 jam. Rute pelaksanaan Woro-woro PPKM Darurat di jalan RA Kartini- Yos Sudarso- Ahmad Yani- Brawijaya – Kepiting- MT Haryono.
Kapolsekta Banyuwangi AKP Kusmin ketika di wawancarai media mengatakan ” kegiatan malam ini patroli gabungan TNI dan Polri bersama rekan- rekan Ormas GBNN dalam rangka menciptakan suasana pemberlakuan PPKM Darurat di kabupaten Banyuwangi sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi No 49 tahun 2021 yaitu tentang pembatasan kegiatan masyarakat dari pagi sampai off pukul 20.00 wib. Kita memberikan peringatan dan education kepada masyarakat, pedagang untuk mengakhiri kegiatan sampai pukul 20,00 wib, kalau sudah 3 kali di berikan peringatan tetap bandel buka sampai di atas pukul 20.00 wib akan di lakukan tindakan tegas seperti pembubaran, Tapi kita berulang – ulang terus memberikan education tentang )PPKM Darurat kepada masyarakat. Kegiatan patroli di laksanakan di kota Banyuwangi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif, katanya.”
Harapan Kapolsekta Banyuwangi kedepannya adanya kegiatan PPKM Darurat tanggal 3 – 20 Juli 2021 dapat menekan penyebaran Covid-19 sampai titik nol, karena saat ini Kabupaten Banyuwangi dalam Zona Merah. Dalam giat woro woro Kapolsekta mengajak masyarakat untuk bahu membahu mematuhi surat edaran Satgas Covid-19 tentang pemberlakuan PPKM Darurat agar Kabupaten Banyuwangi bisa bebas dari Covid-19,” ucapnya.
Edi/Indah
Komentar