TNI/Polri Bersama Muspida Gelar Deklarasi Anti Hoax

Tak Berkategori

CIREBON, (JKN) – Seluruh unsur dari mulai TNI, Polri beserta Pemerintah Daerah Kota Cirebon, gelar deklarasi anti hoax yang dilaksanakan di Mako Brimob Detasemen C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar, jalan. Sultan Ageng Tirtayasa, Jum’at (16/3).

Hadir dalam acara tersebut, Danrem 063/SGJ Kol. Inf. Veri Sudijanto Sudin, Kapolres Ciko AKBP Adi Vivid AB, Kepala Detasemen C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar, AKBP. Widodo, serta pihak pemerintah daerah Kota Cirebon dari berbagai unsur lainnya.

Danrem 063/SGJ Kolonel (Inf) Veri Sudijanto Sudin, mengungkapkan di era digital ini ada sebuah ungkapan yang bisa mematikan. “One click killer,” ungkap Veri. Yang artinya, satu kali saja ikut-ikutan menyebarkan informasi bohong atau hoax maka sama saja dengan menyakiti bahkan membunuh sesama.

Karena itu, TNI juga berkomitmen untuk ikut menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indonesia, khususnya di Cirebon. “Apabila mendapat berita tidak jelas, sebaiknya langsung dihapus,” tegas Veri.

Sementara itu Pjs. Walikota Cirebon Dr. H. Dedi Taufik, M. Si meminta agar setiap orang bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Ikrar ini sebagai bentuk sinergi Pemerintah Daerah dengan jajaran Kepolisian dan TNI, serta sebagai dukungan pemerintah untuk memerangi berita hoax yang muncul dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Dedi juga menghimbau, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat Kota Cirebon untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Harus selektif dan cerdas,” ujarnya.

Sebelum menyebarkan informasi terlebih dahulu melakukan cek dan ricek apakah informasi yang didapatkan itu benar atau tidak. Ini dikarenakan penyebaran hoax saat ini sudah bisa dijerat hukum. Yaitu pasal 28 ayat 2 Uu No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

“Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kecerdasan penggunanya,” tegas Dedi. (tim)

Komentar