Berita Sidikkasus.co.id
MESUJI-Ali Asan (50) Tokoh Masyarakat Desa Gedung Mulya,(TMGM),mendatangi kantor inspektorat dan DPRD Mesuji. Ali mengaku Ia bersama rekan lainnya mendatangi kantor tersebut untuk melaporkan oknum kepala Desa, Laporan tersebut di buat secara tertulis terkait adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum kades Harsono, yang tak lain adalah kepala Desa Gedung Mulya,Kecamatan Tanjung Raya,Kabupaten Mesuji, Kamis (16/1/2020).
“Sengaja kami datang kesini dikantor inspektorat dan kantor DPRD kabupaten mesuji untuk memasukkan laporan tertulis dan bukti bukti atas dugaan pelanggaran dan kesewenang-wenangan kepala desa Gedung Mulya,Harsono, dalam memimpin Desa” ucap Ali Asan selaku ketua kmgmb
Selain itu,Ali Asan dan rekan lainnya mengaku bahwa, mereka audah habis kesabaran sehingga mendatangi dan melaporkan Harsono ke kantor inspektorat dan DPRD kabupaten Mesuji.
” Kami siap di panggil sebagai saksi atas laporan kami, kami cuma berharap kepada penegak hukum agar kepala Desa Gedung Mulya tersebut segera di pemeriksa atas adanya laporan kami,”Harapnya.
Sementara di singgung mengenai perihal apa yang dilaporkannya, ali asan sontak memberikan jawaban nya kepada awak media,diantaranya;
” Ada 11 poin yang kita laporkan, salah satunya adalah, penjualan tanah desa yang dilakukan tanpa musyawarah dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa itu sendiri, ada dugaan pembangunan gorong gorong yang lapiranbya fiktif, serta pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan yang diketahui bahwa Desa Gedung Mulya memiliki sawit plasma seluas 5 hektar lebih tapi pendapatannya dan peruntukan nya gak jelas , kemudian penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL yang dilakukan diluar dari ketentuan dan lain lain,” pungkasnya (wayan)
Komentar