Berita Sidikkasus.co.id
Ternate-malut, — Kemenkumham. Kekayaan Intelektual kini telah menjadi aset penting yang memberikan kontribusi cukup besar melalui PNBP atas pendaftaran KI yang diajukan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, pemberian perlindungan harus menjadi perhatian demi menghindari adanya penyalahgunaan hak.
Kanwil Malut, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, bersama Tim menyambangi Bidang Hukum dr Kabupaten Halmahera Tengah, yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Basri Dawan.
Turut hadir dalam koordinasi tersebut Kabag Humas dan Protokoler Pemda Hal-teng serta Kasubag Perundang -undangan Pemda Hal-teng.
“Sebelumnya Maluku Utara melalui Kanwil KUMHAM Malut berhasil mengukir prestasi untuk Pendaftaran KI Komunal Terbanyak pada tahun 2020.” Ujar Bapak Zulfikar.
“Kekayaan Intelektual sendiri terdiri dari KI yang sifatnya personal, artinya milik perorangan. Sedangkan KI Komunal itu kepemilikan bersama, seperti tarian tradisional dan budaya serta kekayaan alam yg sifatnya tradisional dan khas dr suatu daerah.” Tambah Bapak Zulfikar.
“Kami berharap draft MoU ( Memorandum of Understanding ) dan PKS ( Perjanjian Kerja Sama) yg telah diserahterimakan, dapat segera ditindaklanjuti agar Halmahera Tengah juga dapat turut berkontribusi dalam memajukan KI dr Maluku Utara” Lanjut Bapak Zulfikar.
“Kami sangat mengapresiasi prestasi yg telah ditorehkan oleh Kanwil KUMHAM Malut, dan akan segera menindaklanjuti hasil dr pertemuan hari ini, agar Kabupaten Halmahera Tengah juga dapat segera turut berkontribusi dalam peraihan prestasi lainnya dalam rangka memajukan KI dr Maluku Utara” Balas Bapak Basri Dawan.
“Bahwa pertemuan dalam rangka koordinasi dari instansi lain semacam ini memang akan sangat bermanfaat selain berkaitan dengan informasi baru yang dapat diperoleh, terdapat hal-hal berkaitan dengan perkembangan serta realitas di lapangan berkaitan dengan Kekayaan Intelektual yang mau tidak mau harus disampaikan.” Ujar Kabag Humas dan Protokoler Pemda Hal-teng.
Karena se-kaya apapun suatu daerah, dengan alam dan budayanya, akan sia-sia jika tidak dinaungi oleh sebuah sistem proteksi. Sumber” Kekayaan intelektual Kanwil Malut pada hari Senin 19/4/2021. ( Jek)
Komentar