Tingkat Kepatuhan LHKPN Secara Nasional, Capai 75%

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Tingkat Kepatuhan LHKPN secara nasional sampai Senin, 23 Maret 2020 mencapai 75%. Artinya, sebanyak 273.747 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.

“Kami berharap, dengan diperpanjang masa pelaporan LHKPN seluruh wajib lapor mampu menyelesaikan LHKPNnya dan tingkat kepatuhan nasional bisa mencapai 100 persen,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun Lapor 2019 hingga 30 April 2020. Masa perpanjangan ini berlaku juga untuk penyelenggara negara yang pertama kali menjabat.

Rincian pelaporan yang telah diterima KPK adalah dari bidang eksekutif sebesar 74.71% atau sebanyak 218.241 telah melapor dari total 292.134 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai 69.72% atau sebanyak 14.063 telah melapor dari total 20.171 wajib lapor. Bidang Yudikatif mencapai 96.27% atau sebanyak 18,211 telah melapor dari total 18.917 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 76.09% atau sebanyak 23,232 telah melapor dari total 30.533 wajib lapor.

Kepatuhan lapor di bidang eksekutif, diantaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 PN, tercatat total 34 PN telah lapor atau sekitar 67%.  Sisanya sebanyak 17 PN yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik.

Layanan e-LHKPN

Terkait pandemi covid-19, mulai 23 Maret 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sementara menutup seluruh layanan publik tatap muka termasuk layanan pelaporan LHKPN. Wajib Lapor dapat menggunakan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.iddan email: lhkpn@kpk.go.id.

UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*KPK*)

Komentar