Tim Terpadu Agam Imbau Sopir dan Penumpang Angkutan Umum Gunakan Masker

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam sumbar – Koordinator Lapangan Tim Terpadu Penegakan Perda AKB, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Mauli Dafri mengimbau sopir, kernet dan penumpang angkutan umum agar menggunakan masker selama dalam perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu dikatakan Dafri saat melakukan Operasi Yustisi Perda Nomor 6 Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (26/10/2020) siang.

Pantauan media di lapangan, terdapat puluhan penumpang maupun sopir tidak memakai masker saat melakukan perjalanan. Baik pengguna kendaraan angkutan umum maupun pribadi. Bahkan ada salah seorang oknum ASN tetangga Kabupaten Agam yang kedapatan tidak memakai masker saat mengemudi.

Menurut Dafri, dalam operasi tersebut tidak memandang bulu (status) pekerjaan orang. Semua aturan Perda AKB berlaku bagi semua kalangan.

“Apabila kedapatan penumpang yang tidak memakai masker akan diberi sanksi. Baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi,” ujarnya.

Bagi pelanggar tersebut, selain memberikan sanksi petugas juga melakukan edukasi tentang protokol kesehatan serta aturan- aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 6 tentang AKB.

“Jangan takut karena diberi sanksi, tapi kita ingin kesadaran dari kita semua dalam upaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” harapnya.
(Anto)

Komentar