Poto: Ilustrasi
Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Sabtu, 25 Januari 2020 sekira pukul 09.05 Wib, Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu an. Ir. Andi Reman Sugiyar di kawasan Jakarta Selatan.
Ir. Andi Reman Sugiyar merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi bersama sama dengan Hary Subagyo,ST. yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 07 Juni 2016 diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong TA. 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 milyar :
Terpidana Ir. Andi Reman Sugiyar diamankan karena menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah mendengar rekan sesama Terpidana ditangkap di kawasan Jakarta Timur oleh Tim Tabur Gabungan Kejati Bengkulu dan AMC Kejaksaan Agung ;
Selanjutnya Terpidana Ir. Andi Reman Sugiyar rencananya segara diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya.
Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. Terpidana HARY SUBAGYO, ST dan Terpidana IR. ANDI REMAN SUGIYAR merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Tahun 2020.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Publisher : Ardiansyah
Komentar