CIREBON, JKN – Pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 18.59 WIB di Kediaman rumah jabatan Bupati Cirebon alamat Jl. R.A. Kartini 1 Kota Cirebon telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cirebon oleh pihak Tim Satgas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Sehubungan diamankannya Bupati Cirebon oleh Tim Satgas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan Pimpinan Ketua KPK RI Agus Raharjo di indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap menyuap jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Cirebon.
Adapun Indikasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satgas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sebanyak 5 Orang terduga diantaranya Sbb :
_1) Bupati Kab. Cirebon a.n. DR. H. Sunjaya Purwadisastra, MM, M.Si._
_2) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia a.n. H. Supadi Priatna, SH, M.Si NIP 196101081992031003._
_3) Kepala bidang Mutasi dan kepangkatan a.n. Sri Darmanto, S.Sos, MPSSp NIP 196912191998021001._
_4) Sopir a.n. Mamat._
_5) Ajudan a.n. Nanda._
Yang selanjutnya untuk ke 5 orang terduga tersebut dibawa ke KPK RI di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya pada pukul 16.25 WIB Tim Satgas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan penggeledahan
di Kediaman Rumah jabatan Bupati Cirebon alamat Jl. R. A Kartini Kota Cirebon dengan sasaran berkas yang berkaitan dengan bentuk suap menyuap jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Cirebon.
Dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kab. Cirebon dengan indikasi permasalahan gratifikasi dan suap menyuap jual beli jabatan (mutasi) di Lingkungan pemerintahan Kab. Cirebon. Barang Bukti yang diamankan oleh KPK Uang senilai 1 Milyar (dalam bentuk tunai dan transfer).
SUMBER: BIDANG SOSBUD
(Tim jkn Cirebon)
Komentar