Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim menggelar Operasi Yustisi di tugu Pahlawan kota Muara Enim

Berita SidikKasus.co.id

MUARA ENIM_ Berlakukannya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim bergerak cepat menertibkan masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan dengan menggelar Operasi Yustisi, Jum’at (18/9/2020) di tugu Pahlawan kota Muara Enim.

Dalam Operasi Yustisi kali ini berhasil menjaring puluhan warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Pada Operasi Yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH serta dipantau langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M.

Selanjutnya pantauan media ini warga yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi administrasi hingga hukuman sosial lainnya. Mulai dari push up, membuat surat pernyataan, dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M, disela operasi itu mengungkapkan Operasi Yustisi ini lebih mengedepankan untuk menyadarkan masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan dimasa Pandemi saat ini. Dan dia menegaskan sanksi harus diberikan bagi para pelanggar supaya mereka menyadari penanganan Covid-19 memerlukan tindakan bersama-sama.

“Kepatuhan masyarakat melalui kesadaran dan rasa takut akan terpaparnya Covid-19 merupakan tujuan utama dibandingkan rasa takut karena sanksi yang diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah, S,H meminta masyarakat jangan takut akan adanya Operasi Yustisi. Menurutnya, operasi ini semata-mata mengajak masyarakat agar disiplin dengan penuh kesadaran supaya Covid-19 di Muara Enim segera hilang.

“Operasi ini kita lakukan untuk mengajak agar disiplin dengan penuh kesadaran supaya Covid-19 di Muara Enim segera hilang,”ujarnya.

Lanjut Juarsah meski demikian, dia juga memastikan jajarannya dan tim gabungan, baik dari TNI maupun Polri akan menindak tegas bari para pelanggar. Di samping itu, juga terus gencar memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, terutama yang berada di pusat-pusat keramaian.

 

“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha hingga denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya.

(Aan_Pers)

Komentar