Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI~ Tim Resmob Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku berbuat onani di tempat umum di dalam bilik ATM. Bahkan vidionya sempat beredar viral di media sosial.
Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial HDK (28), warga Kecamatan Tegaldlimo. Senin (2/12/2019).
Ketika Press Release di Mapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin Mengungkapkan Kejadian tersebut berawal, pada Sabtu (16/11/2019) sekitar jam 23.00 WIB, seorang saksi melihat seseorang dengan menggunakan baju lengan pendek warna biru putih, dan memakai celana pendek warna kuning masuk ke dalam sebuah bilik ATM di Kecamatan Muncar, sedang melakukan perbuatan yang tidak senonoh (onani).
Kemudian, datang dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti di depan kantor. Selang berapa menit, datang lagi dua orang membawa sepeda motor Honda Scoopy merah, dan mengobrol dengan dua orang yang bermotor Beat tersebut.
“Setelah orang bermotor Beat pergi, salah seorang yang membawa Scoopy tersebut, turun dari sepeda motor dan mendekat ke ATM, kemudian merekam video orang yang berada di dalam ATM tersebut secara bergantian. Sehingga, beredar video viral di media sosial tentang seseorang yang melakukan onani di bilik mesin ATM pada Sabtu (23/11/2019)”. Terang AKBP Arman.
Dilanjut tim Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penggalian informasi terhadap warga sekitar, dan melihat rekaman CCTV serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah kaos warna putih biru, dan sebuah celana pendek warna kuning.
Lanjut Arman, untuk sementara motivasi pelaku melakukan perbuatan onani tersebut adalah untuk meningkatkan kepercayaan diri, dan saat ini pihaknya masih terus mendalami.
“Dalam kasus ini, kita juga melihat kasus lain yang juga viral di media sosial, yaitu sperma dalam kantong plastik yang dilempar di salah satu tempat. Apakah ini merupakan perubahan seksualitas, apakah ingin dikenal, atau apakah orang ini mengalami psikis yang tidak baik atau tidak normal. Untuk itu, kita telah menyiapkan ahli psikologi untuk bersaksi, bagaimana psikologi yang bersangkutan,” Jlentreh Arman, sapaan akrab Kapolresta Banyuwangi AKBP. Arman Asmara Syarifudin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) huruf c UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU RI tahun 2016, dengan ancaman maksimal 10 penjara.
(IKHSAN/YATI).
Komentar