Tim Resmob Polres Lumajang Bekuk ‘Curat’ Spesialis Parkiran Masjid

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Satu persatu pelaku kejahatan di wilayah hukum polres Lumajang Jawa timur (Jatim) dibekuk.

Pasalnya, sedari merilis tangkapan belasan kasus berikut belasan tersangka di bulan Januari kemarin, lalu menangkap pelaku perampasan HP yang sempat viral di media sosial, dan membekuk pelaku Curat 23 TKP.

Hal ini tentunya menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat Lumajang.

Kali ini Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dibawah naungan AKBP Eka Yekti Hananto Seno sebagai Kapolres Lumajang kembali menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan spesialis parkiran masjid, Senin tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 09.30 wib.

tersangkanya adalah inisial ‘MR’ (25) asal Desa Jamintoro, Kecamatan sumberbaru, kabupaten Jember.

Sedangkan teman ‘MR’ inisial ‘A’ (19) asal Desa Kaliglagah, Kecamatan sumberbaru, kabupaten Jember sudah lebih dulu tertangkap, yang saat ini (sudah proses/sedang menjalani hukuman).

Kejadian pencurian tersebut pada hari Selasa 04 Desember 2018 lalu, pada Pukul 19.15 Wib.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya dihalaman  masjid AS SYUHADAK, tepatnya di Dusun Pondok kobong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Saat itu korban nya adalah inisial ‘M’ (59) warga Desa Kedung rejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, modus operandi pelaku saat melakukan aksinya, yaitu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman sekitar masjid dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu ( kunci “T”).

Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, melalui Kasat Reskrim AKP Masykur mengungkapkan,
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, Pelaku ‘MR’ ditangkap di depan Lapas pada saat setelah keluar dari lapas kab.Lumajang, “setelah menjalani hukuman perkara lain”, ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan introgasi sementara, kata Masykur, tersangka mengakui pernah melakukan beberapa kali tindak Pedana curanmor di wilayah Lumajang.

Berikut diantaranya : Dimasjid kaliboto Lor-Jatiroto mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

2.Di perumnas Jatiroto Kec. Jatiroto mengambil sepeda motor Honda beat warna merah.

3.Di masjid curahwedi – Jatiroto mengambil sepeda motor honda beat warna putih.

4.Di masjid Desa Kedungrejo kecamatan Rowokangkung mengambil sepeda motor honda scopy warna coklat abu abu.

5.di koperasi “Mawar” Kecamatan Rowokangkung mengambil Sepeda motor honda beat warna putih.

6.Di Masjid Mujahidin Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang mengambil sepeda motor honda beat warna merah putih.

7.Di pasar Kunir Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang mengambil sepeda motor honda beat warna hitam.

BB (Barang Bukti) yang diamankan petugas diantaranya : 1 (satu) unit Ranmor R2  Merek Honda  Scopy, No. Pol : N 2853 UU Thn : 2018 TKP dihalaman  masjid AS SYUHADAK Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang, dan 1 (satu) unit Ranmor R2  Merek Yamaha Vixion warna hitam TKP Masjid Kaliboto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Lumajang,” pungkas AKP Masykur. (Ria)

Reporter : Biro Lumajang

Komentar