Caption : Tersangka Miftahul Fauzi, kini menjadi penghuni Rutan Mapolsek Singojuruh
BANYUWANGI, JEJAKKASUSNEWS.ID
Tim Reskrim Polsek Singojuruh menggelandang seorang pemuda bernama Miftahul Fauzi, Jumat (14/12/18). Warga Dusun Krajan, RT 02 RW 03 Desa Padang Kecamatan Singojuruh berusia 24 tahun ini diduga sebagai pengedar pil dextro (koplo).
Saat di gelandang aparat, pelaku sedang berada di Dusun Krajan, RT 04, RW 03 juga masuk Desa Padang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Keterangan Kapolsek Singojuruh melalui Kanitreskrim Ipda Joko Mulyono, penangkapan pelaku berawal dari infomasi masyarakat yang sebelumnya dia terima.
“Dari informasi itu, kira lakukan penyelidikan ditempat biasa pelaku bertransaksi. Begitu sudah A1, langsung kita lakukan penangkapan,” terang Ipda Joko.
Kata Ipda Joko, saat penyelidikan dia temui 2 pemuda yang mencurigakan mengaku bernama M. Supriyanto dan Satori. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan uang sejumlah Rp 18 ribu yang diakui sisa uang kembalian membeli pil dextro.
“Selain itu juga kita sita sebungkus plastik klip berisi 10 butir pil dextro dikantong saku celananya yang diakui hasil membeli kepada pelaku dengan harga Rp 15 ribu,” ungkapnya.
Barang bukti (BB) lain yang juga disita dari pelaku Miftahul Fauzi yang kini sudah naik status sebagai tersangka ini antara lain, uang sebesar Rp 50 ribu hasil penjualan pil dextro yang diakui dari pembeli bernama M. Supriyanto.
“Pengakuan tersangka Miftahul Fauzi, dia mendapatkan pil dextro tersebut dari seseorang dengan cara membeli sistem ranjau sebanyak 100 butir dengan harga Rp 100 ribu. Harga per 10 butirnya Rp 10 ribu. Lalu tersangka ini menjual kembali pil dextro tersebut kepada saksi M. Supriyanto dan Satori per 10 butir seharga Rp 15 ribu,” beber Kanit Ipda Joko Mulyono.
Kini, tersangka berikut BB nya sudah diamankan di rutan Mapolsek Singojuruh. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 197 sub 196 UU No.36 Th.2009 tentang Kesehatan,” tegas Kanitreskrim Ipda Joko Mulyono. ( ted)
Komentar