Berita Sidikkasus.co.id
Halsel, – Tim PKN RI mengawal kasus, Sukandi Ali korban penganiyayan oleh oknum kades Desa Babang kec, bacan timur yang di laporkan di polsek bacan timur. Pada Senin 5 Oktober 2020.
Sesuai surat perkembangan kasus tetapi hingga saat ini pihak polsek tidak di tindaklanjuti untuk gelar perkara, dengan bermacam macam Alasan yang di sampaikn penyidik dn kapolsek.
Untuk itu mohon Tim PKN RI mengawal kasus ini & mendesak kapolres kab, halmahera selatan provinsi maluku utara dan pihak terkait lainnya agar kasus ini bisa sampai kepengadilan.
Saat itu sukandi Ali merasa sebagai warga masyarakat setempat sehingga mempertanyakn BLT Desa dan ketidak transparan oleh pemerintah Desa dalam mengelola ADD bahwa : kegiatan pembangunan di desa tidak adanya musdes dan tidak adanya papan informasi selama kegiatan Desa dari tahun 2018-2020 ini serta setiap akhir tahun tidak adanya pemberitahuan dari Desa maupun BPD trkait kegiatan Desa.
Dalam hal ini bukan jawaban secara detail yg di trima, mala kades Babang kec, bacan timur, (Ahmad hj Abu) melakukan penganiyayaan dengan cara memukul mulut & mencekik mulut korban hingga seharian korban tidak bisa makan karena rahang dalam mulut korban terasa sakit.
Bahkan Desa Babang itu sudah pernah Korban SUKANDI ALI & beberapa perwakilan masyarakat setempat hering di DPRD halsel pada tanggal 09 juli 2020 trkait ADD Desa Babang dan hasilnya pihak inspektorat berjanji akan melaksanakn Audit tetapi hingga saat ini senin 5 oktober 2020 tidak di lakukan Audit.
Begitu juga Salah satunya kasus anak sukandi Ali berumur 7 tahun yang di potong tangannya tetapi tidak di tindaklanjuti sebagaimana isi surat perkembangan kasus.
Bila dengan kasus ini tidak di tindaklanjuti maka sudh dua kalinya sukandi Ali sebagai pencari keadilan tidak mendapatkn keadilan dari kepastian hukum. Sumber, Sukandi Ali ( Tim)
Komentar