Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Terkait kasus korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada dinas kesehatan kabupaten Pulau Taliabu telah duga kuat merugikan keuangan negara Sebesar Rp 547.750.000,00.- ( Lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, di Maluku Utara, berhasil menahan 2 orang tersangka pada kasus Solar Cell dan Cold Chain itu.
Masing-masing tersangka berinisial AD dan HA. Saat ini, keduanya menerima masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Polsek Taliabu Barat.
Satu orang tersangka berinisial Ha, diketahui merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Taliabu.
Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi dan telah resmi menetapkan 3 orang tersangka sejak 6 Desember 2021 kemarin itu.
Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Yayan Alfian mengaku, satu orang tersangka berinisial AT belum dilakukan pemeriksaan, namun masih dalam proses pemanggilan.
“Dalam kasus solar cell dan cold chain ini, tersangka ada 3 orang, 2 sudah dilakukan pemeriksaan sementara yang 1 tersangka berinisial AT masih dalam proses pemanggilan,” ungkap Yayan, dalam jumpa pers di kantor Kejari Pulau Taliabu, Senin (13/12/2021) sore.
Para tersangka di sangkakan dengan pasal 2 subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atas perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pementasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. “Ancaman pidananya diatas 5 tahun,” terang Yayan.
( Jek/Redaksi)
Komentar