Tim Ops Resnarkoba Polres Agam, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja

Berita Sidikkasus.coid

Agam Sumbar – Tim Ops Resnarkoba Polres Agam dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 April 2022 jam.00.45 wib, tempat dirumah di Jorong Pincuran Tujuah Kenagarian Bayua Kec. Tanjung Raya Kab. Agam Sumatera Barat.

Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika gol.1 Jenis ganja oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam.

Adapun identitas diduga Pelaku, ANS,63 th.Laki-Laki, Islam,SD,Kawain,Wiraswasta, BayuaTanjung Raya Kab. Agam.

Dengan barang bukti yang diamankan,1 (satu) buah plastik warna hijau yang diduga berisikan narkotika gol. 1 jenis ganja, 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis ganja dibungkus kertas nasi warna krem, 1 (satu) buah kaleng rokok surya warna merah hitam yang diduga beriskan narkotika gol.1 jenis ganja, Uang tunai sejumlah Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah)1 (satu) bungkus kertas pavir merk Toreador,1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah,1 (satu) buah tas sandang merk 3 second warna biru.

Saksi,DIKE SUMANTO, 32 tahun,Laki- Laki,Bayua Tanjung Raya Kab. Agam,HENDRIX,37 tahun,Laki-laki, Tanjung Raya Kab. Agam.

Dengan kronologis kejadiannya,Selasa 5 April 2022 sekira jam 00.45 wib tempat di Jorong Pincuran Tujuah Kenagarian Bayua Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, pada saat itu pelaku Sdra ANS sedang tidur kemudian tim opsnal membanggunkan dari luar rumah, lalu pelaku langsung membuka pintu rumah dan pada saat saat itu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk dimintak sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan dan setelah saksi-saksi datang ditempat kejadian tim opsnal menjelaskan kepada saksi bahwa saksi –saksi dimintak untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta tempatnya.

Tetelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang merk 3 second warna biru yang tergantung di dinding dekat pintu kamar pelaku, kemudian setelah dibuka tas tersebut berisikan uang tunai sejumlah Rp. 80.000, dan1 (satu) bungkus kertas papir merk Toreador dan 1 (satu) unit hanphone merk samsung warna merah.

Kemudian tim opsnal melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hijau yang diduga berisikan narkotika gol 1 jenis ganja yang berada di belakang lemari pakaian pelaku selanjutnya ditemukan berupa 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah hitam.

Kaleng yang diduga berisikan narkotika gol 1 jenis ganja di atas ventilasi pintu kamar pelaku kemudian ditemukan lagi barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja di bungkus kertas nasi warna krem yang berada di bawah kasur tempat tidur.

Setelah itu tim opsnal melakukan penyitaan terhadap Narkotika jenis ganja dan barang lainnya milik pelaku dan pada penggeledahan, penyitaan ada disaksikan oleh saksi saksi dan selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang yang disita adalah milik pelaku dan barang bukti serta pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

( Syafrianto)

Komentar