Tim Ops Resnarkoba Polres Agam Amakan 2 (dua) Orang Pelaku, Pengguna Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Sidikkasus.co.id

AGAM – Tim Ops Resnarkoba Polres Agam Sumatera Barat, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Awal Rama.SH. Amakan 2(dua) orang Pelaku, Pengguna Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 12 Sept. 2021 pukul 04.00 wib, tempat di Lapangan Bola Padang Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam.

Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol. 1 Jenis ganja oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam.

Identitas pelaku, J.N.S,19 tahun, Minang, Islam, SMA (berijazah), Belum Kawin, Pelajar / Mahasiswa, Padang Palak Jorong Pasar Ladang Panjang Nagari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman.
R.S,18,Laki-laki,Minang, Islam, SMA, Mahasiswa, Padang Palak Jorong Pasar Ladang Panjang Magari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman.

Barang buktinya,1 (satu) paket narkotika gol 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 2,2 (dua koma dua gram),1 (satu) buah batang rokok berisikan tembakau rokok dan narkotika gol. I jenis ganja.
Kronologisnya,Minggu12 Sept. 2021jam 04.00 wib, di Lapangan Bola Padang Koto Gadang Ngari Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis ganja, jam 03.10 wib tim opsnal dihubungi masyarakat Padang Koto Gadang Kec. Palembayan Kab. Agam.

Masyarakat memberitahukan 2 orang laki-laki telah diamankan oleh warga lapangan bola karena sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama kawan kawannya dan setelah mendapatkan informasi tim opsnal langsung pergi ke tempatitu.

Informasi diberikan oleh masyarakat dan sampai ditempat kejadian bertemu dengan saksi-saksi dan pelaku kemudian tim opsnal bertanya kepada pelaku” siapa nama” dan dijawab pelaku” JNS dan RS ” dan tim opsnal bertanya lagi kepada pelaku ” kenapa kalian diamankan ” dan dijawab pelaku” mau memakai narkotika (ganja) bersama Sdra WD dan kawan kawan.

Pada saat itu tim opsnal melihat 1 (satu) paket narkotika gol 1 jenis ganja di bungkus plastik warna bening dan 1 (satu) batang rokok berisikan tembakau rokok dan narkotika gol 1 jenis ganja berada di hadapan tempat berdiri pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS diamankan.

Tim opsnal bertanya kepada pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS ” ini apa ” dijawab terlapor ” narkotika (ganja) ” dan timopsnal bertanya kepada pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS” tahu itu narkotika (ganja) ” dan dijawab pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS” iya tahu.

Tim opsnal bertanya lagi kepada terlapor ” milik siapa ” dan dijawab pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS ” milik Sdra WD ” dan tim opsnal bertanya kepada pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS” kemana Sdra WD ” dan dijawab pelaku” Sdra WS lari ” dan tim opsnal bertanya kepada pelaku” apa masih ada narkotika (ganja) yang di simpan ” dan dijawab pelaku” tidak ada lagi.

Dilakukan penggeladaha terhadap badan serta pakai akan tetapi tidak ada ditemukan kemudian di lakukan oleh tim opsnal penyitaan terhadap barang bukti yang ada dengan tindak pidana dihadap saksi kemudian pelaku bersama barang bukti di dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan lebih lanjut.ujarnya(Syafrianto)

Editor :Redaksi

Komentar