Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam sumbar– Selain memberikan teguran dan sanksi sosial, Tim Terpadu Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Agam bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang arti penting pemakaian masker di masa pandemi Covid-19.
Edukasi dan sosialisasi tersebut diberikan saat operasi penegakan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sejumlah titik di Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (10/11/2020).
Koordinator Tim Terpadu Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Agam, Kurniawan Syahputra menyebutkan masih ditemukan sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Hari ini kita didukung penuh oleh tim Satpol PP Sumbar dalam operasi yustisi di beberapa titik di Lubuk Basung, dimana kita masih menemukan masyarakat yang lupa menggunakan masker,” ujarnya kepada media.
Lebih lanjut dipaparkan, pada operasi gabungan bersama tim provinsi itu, pihaknya tidak hanya memberikan teguran dan sanksi sosial. Dikatakan sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberikan pemahaman tentang arti penting pengunaan masker di tengah pandemi Covid-19.
“Sore ini, di kawasan Gedung Olahraga Rang Agam, dimana merupakan tempat berkumpul masyarakat, kita juga memberikan edukasi dan mensosialisasikan arti penting menggunakan masker,” paparnya.
Dijelaskannya, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Menurutnya, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak merupakan kunci memutus mata rantai Covid-19.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu perhatikan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak saat beraktivitas,” jelasnya.
Kurniawan Syahputra mengungkapkan pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sampai pandemi Covid-19 berakhir.
“Kami tidak pernah lelah untuk mengingatkan warga, tanpa henti-hentinya menegur warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sumbar, Ade Pratama mengatakan kolaborasi bersama Tim Yustisi Kabupaten Agam merupakan upaya dalam menegakan Perda AKB di tengah masyarakat.
“Operasi yustisi ini merupakan aplikasi dari penerapan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dimana kali ini dalam penegakan kami bersama tim Kabupaten Agam,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat Agam pada khususnya dan masyarakat Sumbar pada umum untuk tetap menjaga protokol
kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Kami mengimbau masyarakat untuk sama- sama menjaga protokol kesehatan sampai pandemi ini benar-benar berakhir,” ajaknya.
(Anto)
Komentar