Tim Kuasa Hukum MS-SM Minta Bawaslu Agar Terbitkan Diskualifikasi Paslon AMR Secepatnya

Berita sidikkasus.co.id

BOBONG – Tim Hukum Pasangan Calon Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi, (MS-SM) Kamarudin Taib minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu agar terbitkan rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon Aliong Mus -Ramli (AMR). 26/12/2020

Hal tersebut lantaran Paslon Bupati Aliong Mus diduga lakukan pelanggaran atas pemberian Hibah Lahan untuk pembangunan TPA pada Desa Sahu serta menjanjikan agar pada Tahun 2021 pihaknya bakal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan TPA.

Tim Hukum MS-SM, Kamarudin Taib saat di konfirmasi media ini, Sabtu (26/12/2020) mengatakan bahwa Laporan tersebut sudah masuk ke Bawaslu serta pihak Bawaslu sudah mengeluarkan Putusan.

“Untuk masalah Pidana tidak terbukti, namum dalam status Laporan Bawaslu, kasus tersebut ditindaklanjuti ke pelanggaran Adminstrasi, sehingga ini bisa berujung ke Diskualifikasi Paslon”Jelasnya

“Laporan itu sudah di proses oleh pihak Bawaslu, untuk pelanggaran Pidana tidak terbukti sebagaimana hasil pembahasan Pertma Sentra Gakumdu Kabupaten Pulau Taliabu atas laporan nomor 11/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2020 bahwa laporan tersebut bukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Sehingga proses penanganan di hentikan dan di lanjutkan dalam dugaan adminstrasi pemilihan” dia menambahkan.

Lanjut Kamarudin Taib,”Jika kasus tersebut di proses dalam penanganan pelanggaran adminstrasi Pemilihan maka konsekwensinya adalah Paslon AMR harus di diskualifikasi.

Sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilu Kepala Daerah, Pasal 71 ayat (3) junto ayat (5).

Oleh karena itu kami meminta Kepada Bawaslu Pulau Taliabu agar segera memberikan Rekomendasi Diskualifikasi yang di teruskan ke KPU agar KPU menerbitkan Surat Keputusan Diskualifikasi Pasangan Calon AMR. (Tim)

Komentar