Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – H. Muhaimin Syarif melalui Kuasa Hukumnya yang di dampingi 12 orang Pengacara dari MLD Law Office & Associates resmi melayangkan somasi terbuka kepada *Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Ketua Umum Haris Pertama* pada tanggal 9 Desember 2022.
Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif melayangkan somasi atas dasar Pernyataan dan pemberitaan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Haris Pertama di beberapa Media Online yang menyebutkan H. Muhaimin Syarif di Pecat dari Ketua Harian Karena di duga terlibat Mafia Tambang di Maluku Utara,
“Padahal klien kami tidak perna terlibat dalam mafia tambang di Maluku Utara, namun Pernyataan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Ketua Umum Haris Pertama telah menyampaikan kepada publik yang telah diberitakan di beberapa media online maupun cetak,” ungkap Tim Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif dari Law Office Mustakim La Dee, S.H., M.H & Associates. Rabu,13/12/2022.
Lanjut, Sehingga atas pernyataan dan pemberitaan tersebut membuat klien kami merasa *Adanya suatu dugaan pencemaran nama baik dan fitna* dan hal itu sebagaimana dalam Surat DPP KNPI tanggal 25 November 2022 yang beredar di grub-grub WhatsApp,
Padahal klien kami telah mengundurkan diri secara resmi sebagai Ketua Harian pada tanggal 21 November 2022, sehingga surat DPP KNPI atas pemberhentian Klien kami sebagai Ketua Harian sangat tidak berdasar, karena klien kami terlebi dahulu mengundurkan diri setelah itu DPP KNPI mengeluarkan surat Pemberhentian sebagai Ketua Harian dan di hubung-hubungkan dalam pemberitaan bahwa klien kami di duga terlibat Mafia Tambang di Maluku Utara,
Maka kami sampaikan selaku kuasa Hukum bahwa pernyataan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI telah menyesatkan publik dan membuat klien kami sangat dipermalukan dan dirugikan baik secara materil dan immateril.
Sehingga atas pernyataan dan pemberitaan tersebut kami selaku Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif secara resmi telah melayangkan somasi terbuka pada tanggal 9 Desember 2022 kepada Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Ketua Umum Haris Pertama, yang mana dalam somasi tersebut telah diterima secara langsung melalui Via WhatsApp oleh Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI sejak tanggal 9 Desember 2022.
“Namun sampai dengan waktu yang di tentukan 1×24 jam sejak di terima nya somasi terbuka tersebut Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Haris Pertama belum juga melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada klien kami,” ujarnya.
Sehingga waktu yang telah kami tentukan telah berakhir. Maka kami selaku kuasa Hukum H. Mahaimin Syarif akan mendampingi H. Muhaimin Syarif mengadukan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Haris Pertama di Mabes Polri atas Dugaan Pencamaran nama baik dan Fitna bahkan klien kami akan menggugat secara perdata atas kerugian materil maupun immateril yang di lakukan DPP KNPI Versi Haris Pertama kepada Klien kami.
Karena sampai dengan terbitnya Press Release pada hari ini tanggal 13 Desember 2022 DPP KNPI Versi Haris Pertama tidak menunjukan itikat baik.
*Demikian Press Release ini Kami Sampaikan*
Kuasa Hukum
H. Muhaimin Syarif
TTD
1. Mustakim La Dee, S.H.,M.H
2. Sumarlin Maate, S.Sos.,S.H.,M.H
3. Sri Wulan Hadjar, S.H.,M.H., CMC., CTL
4. Dr. Drs. Muhammad Bin Taher, S.H.,M.H.,MM
5. Maulana, S.H.,M.H
6. Mohri Umaaya, S.H
7. Basri, S.H
8. Hi. Sampena Hi. Y Lagoti, .S.H
9. Fahri Lantu, S.H
10. Murin Lahapiu, S.H
11. Junaidi, S.H
12. Dalili, S.H.,M.H
*Note: Konfirmasi No. HP/WA : 082221178805 ( Ketua Tim Hukum MS)*
Komentar